Satpol PP Muba bersama BKPSDM dan Insfektorat Melakukan Inspeksi

Satpol PP Muba bersama BKPSDM dan Insfektorat Melakukan Inspeksi
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi mengatakan,” Untuk Perkantoran yang Non Esensial WFH (Work From Home) 100%, jika ada keperluan cukup di panggil untuk ke kantor dan hanya ada Pejabat Utama dan Sekretaris yang berada di kantor. Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal seperti, Rumah Sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 % dan ada yang 100%. Karena instansi tersebut merupakan garda terdepan, Sesuai Instruksi Kemendagri No 25 Tahun 2021,” Terangnya.

Tagged