Satpol PP Muba Bersama Tim Tertibkan dan Menutup Kegiatan Pasar Malam Belum Kantongi Izin

Satpol PP Muba Bersama Tim Tertibkan dan Menutup Kegiatan Pasar Malam Belum Kantongi Izin
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin), Pemerintahan Kecamatan Sekayu, dan Kelurahan Kayuara tadi malam mulai dari Pukul 20:00 WIB sampai dengan pukul 21:20 WIB. Saptu (03/09/2022).
Melakukan penertiban dan penutupan kegiatan pasar malam yang mulai beroperasi di Terminal Randik Sekayu. Penertiban dan penutupan kegiatan pasar malam yang diselenggarakan oleh pihak PT. Montana Enterprise tidak memiliki izin dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Sat Pol PP Muba Indita Purnama S.sos.,M.Si didampingi Kepala Sesi Trantib Kecamatan Sekayu Eka Karma bersama Kabid SDL Disdagprin Suprianto S.E.,Msi. Telah memerintahkan penutupan terhadap 12 lapak yang sudah beroperasional.

Baca Juga:  Tiap Orang Dapat Rp250 Ribu, Diberikan Selama Lima Bulan

” Kami minta agar tidak dilaksanakan kegiatan jual beli sebelum ada perintah atau instruksi dari pihak Pemkab Muba. Sebab kegiatan ini belum mendapatkan izin dari Pemkab Muba,” tegas Indita Purnama Kepada pedagang yang sudah mulai operasional.

Saat di bincangi setelah melakukan penertiban dan penutupan pasar malam mengatakan,” ada sekitar 12 lapak yang sudah mulai operasional, dan semua sudah kami himbau dan beri teguran agar jangan ada yang beroperasional sampai ada informasi selanjutnya.
Ada pun pihak pengelola kegiatan ini adalah PT Montana Enterprise. Adapun sewa pertanda bervariasi mulai dari Rp 3.700.000, 3.500.000 dan 3.250.000 dengan ukuran lapak seluas 5×5 meter pesegi. selain pemilik lapak dari PT. Montana Enterprise, bagi pemilik lapak UMKM yang berada di pasar malam di pungut biaya sebesar Rp 25.000 dengan alasan untuk biaya keamanan, kebersihan dan biaya penerangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kesbangpol Muba Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial

Saat kegiatan operasional kegiatan pasar malam yang dilaksanakan oleh PT Montana Enterprise di Terminal Randi ini ke Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Muba Azizah S.Sos MT melalui pesan WhatsApp mengatan,” mereka dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan,” jawabnya.

Mengenai izin operasional Kegiatan Pasar Malam tersebut Kadis Dagprin Muba tidak memberikan Jawaban, sampai berita ini diterbitkan. (Muhammad Ruswan)

 375 kali dilihat