Satpol PP Muba Giat Tegakkan Perda No 13 Tahun 2005 dan Perda No 2 Tahun 2018

Satpol PP Muba Giat Tegakkan Perda No 13 Tahun 2005 dan Perda No 2 Tahun 2018
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –
Satpol PP Muba Giat Tegakkan Perda No 13 Tahun 2005 dan Perda No 2 Tahun 2018 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi, menugaskan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (PPD) Indita Purnama SSos MM, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan yang juga selaku PPNS Taufik SIP dan didampingi Anggota PPNS lainnya.

Yaitu Zulkarnain SH serta Anggota PTI Satpol PP melakukan Kegiatan Penyelidikan dan Mendistribusikan Surat Edaran untuk menutup tempat hiburan seperti tempat karaoke, cafe, warung remang-remang, tempat hiburan malam, dan sejenisnya yang disinyalir menjual/menyediakan minuman beralkohol, kegiatan prostitusi serta narkotika. Jumat (06/08/2021).

Satpol PP Muba Giat Tegakkan Perda No 13 Tahun 2005 dan Perda No 2 Tahun 2018 Giat ini dilaksanakan guna menciptakan rasa nyaman dan aman pada masyarakat Muba, yang mana saat ini sedang menghadapi Pademik Covid-19 dan PPKM Level IV. Disamping itu penerapan Perda Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat dalam Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan himbauan untuk menutup tempat tersebut Terhitung Mulai Tanggal 1 Agustus 2021, Operasi ini guna menghindari keresahan masyarakat akibat maraknya maksiat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan beragama. Selain itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat dalam Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar indita

Selanjutnya Indita menambahkan,” Kegiatan ini dilakukan di Seluruh Kecamatan di dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” pungkasnya.
Dilansir : Pemkab Muba
Penulis : Muhammad Ruswan

Lampungvisual : Versi Mobile

Loading

Tagged