“Hasil pemeriksaan pada ruangan dan pengunjung tidak di temukan penyalahgunaan Narkoba. Namun karena telah melewati imbauan Perbub 55 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19. Maka mereka kami bubarkan,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (3/2/21).
Iptu Ramon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia tempat-tempat hiburan malam guna mencegah terjadinya peredaran Narkoba maupun pencegahan Covid-19.
“Diimbau untuk para pengelola agar mematuhi Perbub tersebut. Juga membantu pencegahan terjadinya peredaran Narkoba,” tegasnya.