Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung Razia Karaoke Telaga

Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung Razia Karaoke Telaga
HOME

“Hasil pemeriksaan pada ruangan dan pengunjung tidak di temukan penyalahgunaan Narkoba. Namun karena telah melewati imbauan Perbub 55 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19. Maka mereka kami bubarkan,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (3/2/21).

Iptu Ramon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia tempat-tempat hiburan malam guna mencegah terjadinya peredaran Narkoba maupun pencegahan Covid-19.

“Diimbau untuk para pengelola agar mematuhi Perbub tersebut. Juga membantu pencegahan terjadinya peredaran Narkoba,” tegasnya.

Loading

Tagged