Satreskrim Polres Tanggamus Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Jalinbar Pugung

Satreskrim Polres Tanggamus Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Jalinbar Pugung
TANGGAMUS

Setelah korban terjatuh, rekan korban sempat mengejar tersangka. Korban juga sempat bangun sambil mencabut pistol rakitan dengan menembakannya sebanyak dua kali namun tidak terarah dan tidak mengenai tersangka.

Melihat korban kembali terjatuh, kedua saksi yang merupakan teman korban, lalu mengangkatnya ke dalam mobil guna membawanya ke Puskesmas Rantau Tijang Pugung. Dan kesempatan itu dipergunakan oleh tersangka melarikan diri ke arah Pesawaran.

“Jadi tadi pukul 09.00 Wib sampai pukul 11.00 Wib. Penyidik bersama JPU Cabjari Talang Padang melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan dengan korban JD alamat Wonosobo yang dilakukan oleh HY alamat Bandar Negeri Semuong di Jalinbar Pekon Tanjung Heran Pugung,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Iptu Ramon menjelaskan, adegan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 26 peragaan guna mengetahui secara persis kejadian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka disana dilaksanakan rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi tersebut tergambar, sebelumnya antara korban dan tersangka ada permasalahan atau perselisihan antar mereka dan kebetulan dalam kejadian tersebut ketemu di Punggung pada saat tersangka membeli buah-buahan di jalan tersebut terjadi cekcok mulut.

Karena sudah terdesak, tersangka ini pada saat didorong dia mencabut senjata badik dan memasukannya kepada korban sebanyak 1 kali pada bagian paha mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penusukan sebanyak 1 kali, pas kebetulan mengenai pembuluh darah arteri sehingga korban mengeluarkan banyak darah dan dalam perjalanan ke Puskesmas meninggal dunia,” jelasnya.

Kasat menepis, atas adanya isu bahwa pisau korban terdapat racun, namun hal itu akan diperdalam lagi. Tetapi berdasarkan visum dokter bahwa korban meninggal akibat luka tusukan badik yang mengenai pembuluh darah arteri sehingga kehabisan darah.

Adanya tembakan senjata api di lokasi kejadian, dibenarkan Kasat yang dilakukan oleh korban pada saat setelah tertusuk dan keadaan tidak stabil, korban mencabut senjata api rakitan menembak tidak terarah sebanyak dua kali, tetapi tidak mengenai korban.

“Korban menembak ke arah atas dan tidak beraturan menggunakan senjata api yang berdasarkan penyelidikan adalah senpi rakitan ilegal jenis revolver,” ujarnya.

Kasat menambahkan, atas perbuatannya tersangka Herly Yansyah dijerat Pasal 338 KUHP pidana tentang Pembunuhan. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Loading