Satresnarkoba Polres Lamteng Giring HS ke Terali Besi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah (LV) Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, Berhasil menggelandang pengedar narkotika Jenis shabu, HS (42), Dsn V Marga ria Rt 03/01 Kelurahan Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, berdasarkan Laporan Polisi LP/1009-B/IX/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 17 September 2017.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH, melalui AKP Nurdin Syukri, SH mengatakan bahwa pada Hari Minggu (17/09/2017) bahwa ada Informasi Pelaku HS sedang menyiapkan plastik klip bening di rumah kontrakan selanjutnya Anggota Reserse Narkotik ke lokasi dan menangkap pelaku HS berikut barang Buktinya.

Baca Juga:  Kadis PP Dan PA Lamteng Tinjau Langsung, Persiapan Lapas Gunsu

“Mendapat laporan masyarakat saya perintahkan anggota bergerak,sesampai ditempat kejadian perkara pelaku masih bersiap-siap mengemas barang haram tersebut, tanpa perlawanan yang berarti saat ini pelaku sudah diamankan,” ungkap AKP. Nurdin Syukri.

Setelah pelaku diamankan polisi mengamankan bafang bukti 8 Plastik klip, 2 bungkus plastik klip beriisikan Shabu, 2 unit Handphone warna hitam, 2 buah kaca pirek, 2 buah jarum sumbu api, 2 buah korek api gas, 2 buah skop pipet sedotan, 1 buah tutup botol beserta pipet sedotan, uang tunai Rp 1.00.000.- 1 buah dompet warna coklat.

Baca Juga:  Bupati Lamteng Terjun Langsung Memantau Penyebab Sapi Mati

Ketika akan tangkap Pelaku HS sedang memasukkan plastik bening kedalam dompet Selanjutnya Pelaku dan barang Bukti di bawa ke Polres Lampung Tengah guna Penyidikan lebih lanjut Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjaraā€¯, terang AKP Nurdin Syukri, SH.

Lporan : Iswan

 660 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.