Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Gisting

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Gisting
TANGGAMUS

Sambungnya, dari hasil penyelidikan sebelumnya, terduga bandar sabu atau pengedar itu kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gisting.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga, juga didapati beberapa barang bukti dan diamankan di Polres Tanggamus,” ujarnya.

Kasat menegaskan, saat ini terduga berikut barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga dijerat pasal Pasal 112 ayat ( 1) dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, menurut tersangka AS bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pesawaran dan kembali dijual dengan harga bervariasi.

“Belinya di pesawaran, dijual lagi dari harga Rp100-Rp500 ribu di wilayah Gisting,” kata pria gondrong tersebut. (asri apendi )

Loading

Tagged