Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum Pegawai Honorer

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum Pegawai Honorer
TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut berinisial RH (38), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (09/11/2022), pukul 13.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:  Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi, Berikut Lokasi dan Tujuannya

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan HP merek Vivo warna silver.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap oknum pegawai honorer yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Umbul Kemiling.

Baca Juga:  Dua Pelaku Curas di Gunung Sakti Menggala Ditangkap Polisi

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang oknum pegawai honorer dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Oknum pegawai honorer tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 137 kali dilihat