Satu Bandar Narkoba di Bekuk Anggota Satres Narkoba Polres Muba

MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, lampungvisual.com-
Polisi Sat reserse Narkoba Polres Muba membekuk bandar narkoba jenis sabu, Andy Ariyanto (37)warga Dusun II Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (7/8/2021) sekitar pukul 14.00 disebuah pondok sawah didusun I Desa Ulak Paceh.

Saat penggrebekkan, selaian menemukan barang bukti sabu 50,64 gram polisi juga menemukan senjata api,beserta 5 amunisi aktif.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, karena resah atas peredaran narkoba di Lawang Wetan dan sekitarnya

Baca Juga:  Kodim 0401/Muba Gelar Acara Korps Report Tradisi Masuk Satuan

“Saat mendapati informasi, pihak Sat Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan,kemudian melakuka penggrebekkan terhadap tersangka.” Ungkap Alamsyah,bersama Kasat Narkoba AKP Jon Roni SH, dalam releasenya, Kamis (9/9/2021) kepada awak media.

Saat dilakukan penggrebekkan, lanjut Alamsyah, di Di Pondok Sawah yang beralamat Di Dusun I Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Weta Muba,sat Narkoba mendapatkan1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 50,64 gram.

” Selain itu, pihak kita juga menemukan 1 (Satu) Pucuk senjata api rakitan jenis FN,beserta 5 (Lima) Butir Amunisi aktif, didalam tas selempang warna hitam,” Papar Alamsyah.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Aduan Warga di 112, Dinas PU PR Muba Perbaiki Lampu Jalan

Masih menurut Kapolres, bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang, Barang Bukti Senpiranya,dimana pengakuan tersangka Andy bahwa senpira itu milik temanny berinisial WA yang melarikan diri

Untuk narkobanya tersangka diancam minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, diancam Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)
Dari pengakuan tersangka mengakui barang tersebut milikknya dan akan di jual kembali.

“Aku beli barang tersebut rencananya akan dipecah kembali untuk dijual, kalau senpi itu punya kawan aku,” akunya.
Dilansir : Polres Musi Banyuasin
Penulis : Billy Irawan Noranza