Satu DPO Penggelapan, Diciduk Polsek Seputih Mataram

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampungvisual.com-
Pelaku DPO penggelapan mobil truck Polresta Palembang ditangkap Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah, Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap penggelapan mobil truck an Rendi Susanto (29) Sopir alamat Palembang Sumatera Selatan, Minggu (15/08/2019) jam 23.00 WIB di depan rumah makan Asri jalin lintas Timur Kampung Sriwijaya Kec Bandar Mataram Lamteng.

Menurut informasi yang didapat bahwa pelaku an Rendi Susanto akan menjual truck cold diesel secara pretelan dan mencari orang yang mau membeli alat onderdil mobil dengan cara akan menjual satu persatu bagian mobil seperti bak, power steering, kopel penggerak roda dan lain – lain, kata Kapolsek.

Baca Juga:  Kepergok Warga, Raga Tertangkap Tangan Sedang Mencuri 

“Kanit Reskrim Aiptu Ali Adullah melaporkan ke saya, dan selanjutnya anggota saya suruh bertransaksi menjadi pembeli kepada pelaku, saat akan bertransaksi dengan anggota, langsung tangkap pelakunya di depan Rumah Makan Asri berikut satu unit mobil truck yang sudah dipreteli,”ujar Kapolsek.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik. bahwa penangkapan pelaku rendi susanto atas dasar kecurigaan.

Baca Juga:  Tingkatkan Perekonomian, Mustafa Segera Bangun Pasar di Anak Tuha

“kenapa mobil kondisi bagus di jual pretelan, Kemudian setelah pelaku tertangkap menghubungi Polresta Palembang karena Tempat kejadian perkaranya di Palembang dan Polresta Palembang mengirimkan Laporan Polisinya Nomor : LP/1923-B / IX / 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT, Tgl 01 September 2019, berikut Surat DPOnya No:DPO/41/IX/2019/Reskrim,”pungkasnya.

Sambil menunggu anggota Polresta Palembang untuk sementara pelaku an Rendi Susanto diamankan Polsek Seputih Mataram berikut barang buktinya serta proses hukumnya diserahkan ke Polresta Palembang tegas Arief.
Penulis: (iswan)
Editor: Basri

 1,048 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.