Satu Kali Dayung Dua Pulau Terlampaui, Sunardi Kena Pasal Berlapis

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Sekali mendayung dua pulau terlampaui, mungkin pepatah inilah yang bisa diberikan kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku penggelapan yang ternyata adalah seorang bandar Narkoba.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku penggelapan satu unit Mobil truck Fuso berikut muatannya senilai 500 Juta Rupiah Sunardi alias Wely Alias Wil (40) warga Kampung Binjai Ngagung Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (10 April 2019) di rumahnya.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah, SH,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, SIk,M.Si menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Heriyanto Bin Abdul Hamid sesuai dengan Laporan Polisi: LP/ 146-B/ II/ 2018 / PoldaLpg/ Res Lamteng, Tgl. 08 Februari 2018.
“Pelaku dimintai tolong oleh rekan-rekanya (DPO) untuk menjualkan satu Unit Mobil truck Fuso Nopol: BE 9416 GL beserta muatanya bernilai ratusan juta, yaitu mobil box-box berisi Ciki makanan ringan,”terang AKP Firmansyah.
Dari laporan tersebut, team Tekab 308 bergerak pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ditemukan pada pelaku sebanyak empat klip plastic bening diduga berisi narkotika jenis Shabu-shabu yang akan diedarkan (paket siap edar).
“Ternyata bahwa pelaku adalah seorang Bandar Narkoba, selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”selain dijerat dalam kasus penggelapan dengan pasal 372 jo 55 ,56 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, pelaku juga akan di proses dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,”jelas Kasat Reskrim
Penulis: (iswan)
Editor: Basri.

 2,744 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.