Satu Warga Bekri Diangkut Jajaran Polsek Gunung Sugih

(Poto: Ilustrasi. Net)
LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Ditangan Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih, As warga Bekri Lampung Tengah pelaku pencurian harus bertekuk lutut. Pasalnya, As telah melakukan pencurian dengan Jumingan warga kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, jumat 25 oktober 2019 lalu.
Pelaku pencurian As alamat Bekri di tangkap Jum’at, (25/10/2019) jam 16.30 Wib di rumahnya tanpa perlawanan sedikitpun.
Menurut keterangan Kapolsek Gunung Iptu Des Herison Syahputra, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, MH bahwa pelaku As diamankan berdasarkan Laporan Jumingan (62) warga setempat.
“As ini kami tangkap sesuai Dengan Nomor Laporan Polisi : LP/277-B/X/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.25 Oktober 2019,”ungkap Kapolsek.
Dari keterangan korban bahwa hari rabu (23/10/2019), jam 12.00 WIB pelaku merusak pintu belakang rumah korban yang terkunci dan setelah berhasil masuk pelaku mengambil uang dan barang berharga lainnya.
“Satu unit handphone merk Vivo cream diatas kulkas, dan uang Rp.7.000.000 di dalam lemari dibawah baju dan uang yang berada di dalam celengan kaleng biskuit yang di simpang di lemari pakaian,”jelas Iptu Des Herison.
Setelah itu pelaku kabur lewat pintu belakang, Atas kejadian korban mengalami kerugian kerugian sekitar Rp.12.000.000: ( dua belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
“Kami melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelakunya As.Ketika pelaku As dirumah dilakukan penangkapan, Alhamdulillah pelaku ditangkap tanpa perlawanan, “terangnya.
Setelah berhasil ditangkap pelaku dilakukan pemeriksaan,” Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku As dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya,”tutup Kapolsek Gunung Sugih.
Penulis: (iswan)
Editor: Basri.

 3,180 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.