Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menegakkan disiplin Protokol Kesehatan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menegakkan disiplin Protokol Kesehatan
Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung-
Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, Babinsa jajaran Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menegakkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan tradisional pasar Kota Karang Raya, Bandar Lampung. Sabtu (23/1/2021)

“Babinsa Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL Serda Dedi, dalam penyampaiannya mengatakan, “Sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus Corona, Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, masih terus aktif dalam melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di pasar Kota Karang Raya ini.”

“Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, masih terus ia lakukan bersama Timnya, mulai dari penerapan Protokol Kesehatan hingga memberikan himbauan kepada pengunjung/pedagang, saat beraktivitas di dalam pasar.” pungkasnya.

“Hal itu dilakukan, agar warga masyarakat, yang berkunjung ke pasar Kota Karang Raya ini terhindar dari pemaparan virus Covid-19.” tandasnya. (*AG)

Loading