Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Terus lakukan penyekatan

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung-
Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL yang tergabung dalam Satuan Tugas penanganan Covid-19, terus lakukan penyekatan di titik-titik yang telah ditentukan sebagai upaya pencegahan Penyebaran dan Penularan virus Covid-19 dari luar daerah.”

“Upaya pencegahan tersebut, dilakukan oleh Tim 10 Satgas Covid-19 di tugu Raden Intan Rajabasa, Bandar Lampung”. Jum’at (01/1/2021)

“Dalam pelaksanaanya, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Peltu Mansyah bersama dengan Timnya tampak melakukan aktivitasnya saat sedang memberhentikan kendaraan yang berpelat dari luar daerah.”

Baca Juga:  Usulan Edukasi Antisipasi Covid-19 Ala Anggota DPRD Bandarlampung Misgustini

“Setiap kendaraan berpelat luar daerah, wajib diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan terkait surat tanda bukti bahwa mereka telah melakukan Rapid tes dari daerahnya masing-masing.” ungkap Peltu Mansyah saat dimintai keterangan.

“Ia pun menjelaskan, jika pengendara dari luar daerah tidak membawa surat bukti hasil Rapid tes, mereka tidak diijinkan untuk masuk kewilayah Kota Bandar Lampung” tegasnya

“Dikatakan Peltu Mansyah, melalui kegiatan ini, harapannya dapat membantu Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dalam upaya menurunkan angka pemaparan virus Covid-19 khususnya di Kota Bandar Lampung.” tutupnya (*AG)

Baca Juga:  Pjs. Gubernur Didik Kunjungi Anjungan Lampung di TMII Jakarta

 

 335 kali dilihat