Lampung Utara : lampungvisual.com-
Sebanyak 100 Pasangan Nikah Siri mengikut Sidang Isbat yang diadakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dipusatkan di Kecamatan Sungkai Tengah, Kamis (24/10/2019)
Kepala Disdukcapil Lampura Maspardan, mengatakan sidang Isbat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pengadilan agama dan kementerian agama Kabupaten Lampung Utara.
Tujuan Sidang isbat bagi pasangan nikah siri dilakukan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya.
Selain itu, untuk meningkatkan status perkawinan masyarakat yang telah menikah, namun belum memiliki buku nikah agar dapat terpenuhi keinginannya untuk mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah, akta kelahiran bagi anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan administrasi kependudukan lainnya.
Menurut dia, Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri dimulai sejak tahun 2015 hingga kini. dan untuk tahun 2019 Sidang Isbat akan dilakukan didua tempat yang pertama di Desa muarah Sungkai dan kedua di Kecamatan Sungkai Tengah.
” Beberapa waktu yang lalu sidang Isbat diadakan di kecamatan Muara Sungkai dan hari ini Di kecamatan Sungkai dengan sasaran berjumlah 100 pasangan, ” Jelasnya.
Selain Sidang Isbat, pihaknya juga melaksanakan pelayanan Administrasi kependudukan berupa perekaman KTP-el, pembuatan KK, Akta kelahiran dan akta Kematian yang dilayani melalui mobil bus keliling.
Selanjutnya acara tersebut di buka langsung oleh Asisten II Azwar Yasid Mewakili Plt. Bupati Lampura Budi Utomo, Didampingi Kepala Dinas Disdukcapil Maspardan, Camat Idris.
(Andrian Folta)