Sebanyak 7.851 KTP-el Di Lampura Dimusnahkan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Musnahkan 7.851 keping kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang mengalami kerusakan saat pencetakan.

Pemusnahan ribuan keping (KTP-el) dilakukan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Lampung Utara. Jum’at (14/12/2018).

Pemusnahan itu disaksikan oleh masing-masing perwakilan Forkopimda setempat, seperti Kepala Kesbangpol yang mewakili Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Kepala Disdukcapil, Tin Rostina Pra, Kabag OPS Polres, Dandim 0412/LU dan lainnya.

Baca Juga:  Bagi Kicut Semarakan Senam Bersama Dinas PU Lampura

“Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi di kabupaten kita cintai ini, “kata Bupati Agung melalui Kaban Kesbangpol.

Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap KTP-el yang mengalami rusak atau invalid saat pencetakan. Sejak Tahun 2011-2013, sesuai surat edaran Mendagri No.470.13/11178/SI per tanggal 13 Desember 2018. Yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mulai pukul 14.00 WIB.

“Jadi ini bukan untuk terakhir, akan tetapi berlanjut kedepannya. Sebagai usaha dalam menjamin tertib administrasi, khususnya masalah kependudukan. Serta sebagai antisipasi terhadap kejadian belakangan banyak terjadi terkait KTP-el,”terangnya.

Baca Juga:  Komunitas TKSCI Beri Bantuan Untuk Pengobatan Vanesa Angel

Sementara Plt.Kadis Capil Tien Roslina menjelaskan, secara teknis seharusnya pemusnahan ini dilakukan dengan cara memotong-motong bangkok KTP elektronik, kemudian dikemas dan dikirim ke pemerintah pusat sebagai bukti.

“Sebetulnya pemusnahan dilakukan dengan cara melakukan pemotongan, kemudian kita kirim ke pusat, dan menyikapi kemungkinan tercecer kita musnahkan dengan membakarnya.” Jelasnya.

Penulis : Andrian folta

Editor: Basri

 1,114 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.