Secara Virtual, Forkopimda Cilacap Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Protkes dan Penanganan Covid-19

KODIM CILACAP

Cilacap – Komandan Kodim (Dandim) 0703/Cilacap Letkol lnf. Andi Afandi, S.I.P bersama unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap ikuti Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Ruang Prasanda, Kantor Bupati Cilacap, yang secara virtual di pimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Minggu (31/1/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, Dandim 0703/Cilacap Letkol lnf. Andi Afandi, S.I.P, Kapolres AKBP Dr. Leganek Mawardi, S.H., S.I.K., M.Si., Kabagops Kompol Ahmad Ghifar Al Akhfaqsi, S.H., S.I.K, Sekda Drs. Farid Ma’ruf, S.T., M.M, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap Dwi Purnomo, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cilacap Drs. Tri Komara Sidhy Wijayanto, MM, Kepala Kemenag Kabupaten Cilacap H. Imam Tobroni, S.Ag., MM, Kasatpol PP Cilacap Drs. Yuliaman Sutrisno, M.Si dan Setkes Cilacap, Farid.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, Bupati, Walikota, Dandim, Kapolres dan Kepala Kantor Agama Kabupaten /Kota di 13 Provinsi. Dalam Pengarahannya, Menko Marinves RI Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa masih ada sebagian masyarakat dengan sosial ekonomi rendah memerlukan perhatian ektra untuk diberikan edukasi mengenai bahaya Covid-19.

Luhut juga menjelaskan agar penyebaran kasus perlu ditekankan untuk mencegah mutasi berbahaya Covid 19 seperti yang terjadi di Brasil. Vaksin tidak efektif terhadap mutasi berbahaya Covid 19, Penurunan mobilitas hanya 15 % – 25 %, secara historis dibutuhkan penurunan mobilitas diatas 30 % PSBB DKI bulan September untuk mengendalikan penambahan kasus.

Baca Juga:  TNI Koramil Karangpucung Bantu Bersihkan Material Longsor di Desa Gunungtelu

Covid 19 merupakan Virus RNA yang mudah bermutasi, penularan yang tidak terkendali mempercepat mutasi Virus. Untuk itu penularan perlu dicegah untuk menghindari munculnya varian baru berbahaya seperti Varian Brasil dan Afrika Selatan yang menyebabkan lonjakan kasus dan tidak efektifnya Vaksin” Jelasnya.

Masyarakat perlu di edukasi mengenai protokol kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan dirumah saja, penegakkan disiplin PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan 3M. Dengan operasi, perubahan perilaku diharapkan bisa lebih terintregasi dan dilakukan secara terukur antar TNI, Polri dan Satpol PP, sehingga perekonomian tetap berjalan, namun jumlah kasus bisa di tekan,” tambahnya.

Oprasi Yustisi perlu diperluas ke Area perkantoran dan Restoran untuk memastikan PPKM berjalan. Selain itu, masyarakat perlu di edukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar, termasuk mencuci dan mengganti masker dengan baik dan terakhir, liburan panjang selalu meningkatkan jumlah kasus secara signifikan berdasarkan pengalaman libur Idul Adha, Tahun baru Islam, Maulid Nabi dan Nataru maka dari itu, libur Imlek perlu di pertimbangkan untuk di tunda,” Pungkasnya.

Baca Juga:  Warga Kecamatan Nusawungu Ikuti Sosialisasi Kampung Sehat

Selain pengarahan dari Menko Marinves, melalui Vidio Conference Menkes RI juga menjelaskan tentang Ketersediaan tempat tidur di Jabodetabek, Penambahan Kapasitas Tempat Tidur (TT) Covid 19 di Rumah Sakit sudah dilakukan di RSUD dan di RS Vertikal. Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengetahui kapasitas tempat tidur secara real time melalui Aplikasi Siranap (Sistem Informasi Rawat Inap).

Pada kesempatan yang sama, Mendagri juga menjelaskan tentang pelaksanaan PPKM Inmendagri No.1 Tahun 2021 untuk pengendalian penyebaran covid 19. Tujuan PPKM/PSBB yaitu Positivity rate turun dan ekonomi tertekan tidak terlalu berat. Menurut Mendagri, penyebab positivity rate turun dan ekonomi tertekan yaitu implementasi tidak maksimal atau dalam pelaksanaan esekusi masih kurang.

Menurut Mendagri, faktor lainnya yaitu kejenuhan masyarakat, kejenuhan aparat, adanya program vaksinasi sehingga mengendurkan masyarakat pada protokol kesehatan karena harapan vaksinasi. Dijelaskan pula, untuk wilayah pemberlakuan PPKM ada di 7 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali. Waktu pemberlakuan PPKM (15 hari) mulai 11 – 25 Januari 2021 dan dilanjutkan penerapan PPKM II sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca Juga:  Kodim 0703 Cilacap Gelar Tes Kesegaran Jasmani Periodik II Tahun 2021

Poin poin PPKM dapat diterapkan secara maksimal, temukan faktor penyebab atau kontributor utama, Berdayakan maksimal Satpol PP, Linmas, Dinas Kesehatan, Dinas perhubungan, Humas dan Dinas Komunikasi dan Informatika serta bentuk relawan,” tandasnya.

Dalam Rakor ini, Kapolri dan Panglima TNI juga menjelaskan tentang upaya yang telah dilakukan jajaran dan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan serta perkembangan pandemi Covid-19 di masyarakat. Panglima TNI menegaskan, protokol kesehatan tidak boleh kendor. Kepada jajarannya, tetap melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan, sosialisasi penggunaan masker yang benar dan menjelaskan resiko tidak memakai masker saat diluar rumah.

Sasaran operasi protokol kesehatan meliputi di 10 Provinsi dengan kasus tertinggi yaitu DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, Kaltim, Bali, Banten, DIY dan Papua. Pengerahan kekuatan di 8 Kodam total 14.000 personil dengan Terhitung Mulai Tanggal 31 Januari hingga 8 Febuari 2021 mendatang,Jelas Panglima TNI.Urip

 280 kali dilihat