Sekdakab Lampura lantik 62 Pejabat Fungsional Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Menindaklanjuti peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020, perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melakukan pelantikan pejabat fungsional Guru, fungsional tenaga kesehatan dan pamong belajar, di lingkungan pemerintah Kabupaten setempat, selasa (15/12/2020).

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan terhadap 62 Pejabat Fungsional Guru, Fungsional tenaga Kesehatan, dan pamong Belajar, yang dilakukan Lekok Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura mewakili Bupati Lampura H.Budi Utomo di Ruang Aula Tapis Pemkab setempat.

Baca Juga:  PPK Lampura: Petugas PPDP Melakukan Coklit Pemilih 

Sekda Lekok menjelaskan bahwa pejabat Fungsional mempunyai kedudukan untuk menjalankan tugas, tanggung Jawab sewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“didalam Suatu satuan Organisasi pejabat didasarkan pada Keahlian dan Keterampilan tertentu serta Bersifat Mandiri.” ucap Lekok.

Dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah tersebut Hadir Asisten 3 Bidang Administrasi umum, Kepala Badan Kepegawaian, Plt Dinas Kesehatan.

Adapun Pejabat Fungsional Yang Dilantik Hari ini,terdiri dari Guru 33 Orang, Kesehatan 26 orang Serta 3 Orang Fungsional Pamong Belajar.
Penulis: (Andriam Folta)
Editor: Basri

 429 kali dilihat