Sekdakab Way Kanan Saipul Pimpin Rakoor PPKD

Sekdakab Way Kanan Saipul Pimpin Rakoor PPKD
WAY KANAN

Way Kanan,(LV)
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Selasa (06/06/2023).Hadir pada rakor tersebut Tim Penyusun PPKD dari usnur Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Sekda Saipul yang juga Ketua Tim Penyusun PPKD pada rakor tersebut membahas terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dimana Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkewajiban untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah guna memiliki landasan dan tujuan yang jelas dalam hal menentukan program dan kegiatan untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan secara terstruktur dan dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis daerah dan nasional pada bidang kebudayaan.

Baca Juga:  Konfercab V PC Nahdlatul Ulama Way Kanan di Gelar, Ini Pesan Bupati

Diketahui, PPKD adalah sebuah pokok-pokok pikiran yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten. Nantinya, hasil pembahasan dituangkan dalam bentuk dokumen, hasil diskusi dan tukar pikiran terhadap berbagai permasalahan dan solusi yang dihadapi disuatu daerah. Berdasarkan BAB 1 Pasal 2 Ayat (2) UU Pemajuan Kebudayaan, PPKD Kabupaten meliputi identifikasi perkembangan objek pemajuan kebudayaan setempat, SDM kebudayaan, Lembaga kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, Sarpras Kebudayaan, Potensi masalah pemajuan kebudayaan, analis, rekomendari untuk implementasi pemajuan kebudayaan.

Baca Juga:  Wabup Way Kanan hadiri Tasyakuran dan Doa Bersama

Selain itu juga turut hadir Praktisi Akademisi, Budayawan, Tokoh Masyarakat (Lampung, Jawa, dan Bali) serta unsur Para Ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan, yakni Pendidik atau Akademisi, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di Bidang Kebudayaan, Pemangku Adat, Lembaga Adat atau Tetua Adat, dan/atau ornag yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.(*/Fik)