Sekdaprov Fahrizal Pimpin Rapat Persiapan Pemberian Penghargaan Paritrana Award 2023

Sekdaprov Fahrizal Pimpin Rapat Persiapan Pemberian Penghargaan Paritrana Award 2023
PROV LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, (LV)
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin rapat persiapan pemberian penghargaan Paritrana Award 2023, di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan selaku Sekretaris Panitia Paritranas Award 2023, dan Anggota Panitia Paritranas Award 2023.

Paritrana Award merupakan apresiasi pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk mewujudkan universal coverage Jamsostek.

Baca Juga:  dr. Reihana : Peningkatan Kasus Baru Covid-19, Disikapi Dengan Positif

Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2023 memasuki tahun ke tujuh dengan periode penilaian dari bulan Januari – Desember 2023.

Untuk meningkatkan partisipasi seluruh Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha, Panitia Tingkat Pusat menetapkan beberapa ketentuan meliputi mekanisme pelaksanaan, susunan Panitia Tingkat Provinsi, kategori penghargaan, dan indikator penilaian.

Panitia tingkat Pusat menerapkan sistem zonasi pada Paritrana Award Tingkat Nasional yakni zona Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusra-Maluku-Papua.

Baca Juga:  Mewakili Gubernur, Sekdaprov Lampung Menghadiri Peringatan HUT ke -23 Dharma Wanita Persatuan

Adapun Susunan Panitia Tingkat Provinsi Paritrana Award Tahun 2023 terdiri dari: Ketua (Sekretaris Daerah Provinsi), Sekretaris (Kepala Kantor Wilayah/Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Ibu Kota Provinsi), Anggota (Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Unsur Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja/Buruh, Ahli Jaminan Sosial, Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, dan Ahli Kebijakan Publik).

Adapun Kategori Penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 sebagai berikut: Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kategori Usaha, Kategori Sektor Pendidikan, Kategori Usaha Kecil Mikro, dan Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan. (Adpim)

 31 kali dilihat