Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) 6  Dinas Dan Badan Pemkab Way kanan Sudah Prosedural

WAY KANAN
Way Kanan, lampungvisual.com-
Wakil Ketua Komisi I DPRD Way kanan  Sahdana meminta Agar Panitia Seleksi Assesment Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Way kanan beberapa Waktu Lalu untuk 6 ( enam ) Jabatan Diantaranya Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Porapar, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Kepala BPBD, Dinas Perkebunan, Dan Badan Ketahanan Pangan dibatalkan karena dinilai cacat Hukum.
Menurut Sahdana dalam hasil pengumuan peserta yang dinyatakan sudah lulus seleksi administarsi dan seleksi assesment sesuai ketentuan harus memiliki pengalaman 5 (lima) tahun, ternyata tidak satupun peserta lolos seleksi memiliki pengalaman pada bidang yang dipilih oleh peserta.
.” Dari pengumuan seleksi yang lolos seleksi tidak satupun yang mempunyai pengalaman 5 tahun dalam bidangnya, contohnya peserta seleksi JPT Dinas Perkebunan tak satupun yang berpengalaman 5 tahun.” Kata Sahdana, senin (26/3/2019).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah ( BKDD) Way Kanan Paryanto menanggapi pernyataan tersebut memberikan penjelasan kepada media, selasa (26/3/2019).
Sesuai ketentuan dalam pengumuman No 800/02 /Pansel-JPT.WK/2019 tentang Ralat pengumuman seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama pada ketentuan umum disebutkan pejabat pengikut lelang disyaratkan memiliki pengalaman jabatan akumulatif yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun.
“Jabatan terkait kumulatif 5 tahun yang akan diduduki itu sifatnya luwes dan bukan bersifat Saklek “ Kata Paryanto.
Pengalaman kerja 5 tahun yang dimaksud menurut Paryanto misalnya ada seorang Camat yang ikut seleksi Jabatan Pratama mengincar Jabatan Kepala Dinas yang dilelang seperti Dinas perkebunan, Pangan atau Perhubungan selama menjadi ASN tentunya sudah mengurusi permasalahan tersebut dan itu tentunya dihitung sebagai pengalaman kerja.
” Jika diartikan saklek maka seperti contoh peserta assesmen mengincar Kadis Bunhut tidak ada yang sampai 5 tahun duduk di Dinas Bunhut, tetapi saat dia jadi Camat kan juga mengurusi masalah Perkebunan dan itu kan dihitung juga.” Tegas Paryanto.
Dibeberkan pula oleh Kepala BKDD pihak Pemkab Utamanya Bupati dan BKDD tidak akan semena mena melanggar aturan, dan setiap peserta assesment sudah dilakukan penilaian adminstrasi oleh panitia seleksi independent yang direkomendasi oleh Komisi Aparatur sipil Negara (KASN) Jakarta.
Penulis: Fikri
Editor.  : Susan

 1,342 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.