Untuk diketahui, tiga orang pelaku penadahan barang hasil kejahatan yaitu Arsyad, Hermansyah dan Johansyah beserta barang bukti (BB) telah dilimpahkan ke JPU pada 04 Maret 2020.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)