Sengketa Tanah Lampura, Hakim Melaksakan Pemeriksaan Setempat/PS

Sengketa Tanah Lampura, Hakim Melaksakan Pemeriksaan Setempat/PS
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Majelis Hakim gugatan tanah milik para ahli waris dari Suwandi Suharto (alm) mendatangi objek sengketa tanah dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat, 8 Maret 2024. Setelah sehari sebelumnya menghadirkan saksi dari Tergugat, H.M Yusuf Syahmin (MYS) pada tanggal 7 Maret 2024. Namun, dalam kegiatan itu tidak nampak diri Tergugat H.M Yusuf Syahmin yang mengklaim tanah seluas 1.250 M2 dilokasi dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan dari pihak Penggugat, selain kuasa hukumnya juga turut hadir para Penggugat. Tergugat H.M Yusuf Syahmin dari awal persidangan tidak pernah hadir sampai dengan dilakukannya sidang PS tersebut sehingga Tergugat dapat dianggap tidak menghormati majelis hakim dan pengadilan.

Sebab, menurut kuasa hukum Tergugat, Aan Darmawan, S.H sejak awal sidang pihak Tergugat tidak pernah menampakkan batang hidungnya dipersidangan. Meski ada panggilan dari majelis hakim-nya.

“Bahkan saksi mereka saja menjelaskan tidak pernah bertemu, atau turun langsung ke tanah yang menjadi objek sengketa,” kata pengacara dari Kantor Hukum Aan and Partners Kotabumi itu.

Dalam giat tersebut, beberapa point yang menjadi kesimpulan bahwasanya Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum dalam perkara tersebut. Lalu, pihak BPN/ ATR sebelumnya tak menggunakan GPS diawal kasus, saat ini mulai menggunakannya sesuai prosedur.

Baca Juga:  Ini penjelasan Ka. UPTD Wilayah IV jarang masuk kantor

“Kami mengapresiasi BPN ATR, karena telah membantu proses PS ini sehingga bisa terang- benderang. Dan kami berharap hakim dapat menarik kesimpulan, mana yang benar dikatakan benar dan sebaliknya,” tambahnya.

Sehingga, Para Penggugat dapat memperolehnya keadilan atas tanah miliknya. “Tadi dari salah satu saksi Tergugat sudaj menunjukkan bahwa lahan yang pernah dipinjam pakai itu melewati batas patok yang ada dilokasi. Dan selama ini Tergugat tidak pernah turun melihat apalagi sampai menunjukkan batas sesungguhnya. Mereka hanya tau dari orang, serta tidak pernah bertemu,” tegasnya.

Atas hal tersebut, dia berkeyakinan apa yang diharapkan kliennya dapat menjadi kenyataan. “Tadi hanya dua kuasa hukum pihak Tergugat yang datang, yang biasa hadir, Hafiz Abdul Aziz dan rekannya, Ginting. Kalau Tergugat, MYS tidak ada, entah kemana orangnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sidang kedua gugatan tanah sengketa menghadirkan dua saksi dari tergugat, H.M Yusuf Syahmin (MYS) di aula Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, 7 Maret 2024. Dengan penggugat, ahli waris, Suwandi Suharto, dengan majelis hakim, diketahui oleh Edwin Adrian, dan anggota Dian Permata Herista, Muamar Azmar Mahmud Fariq. Serta panitera pengganti (PP), Amalia. Berbeda dengan sebelumnya, ada anggota hakim Hengky Alexander Yao yang digantikan Dian Permata.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Canangkan WBK dan WBBM

Tidak banyak disampaikan oleh kedua saksi, mereka hanya tahu itu milik tergugat, MYS. Demikian juga dengan batas tanah, hanya tahu berbatasan dengan sungai, satu sisinya jalan raya, Soekarno Hatta serta jalan setapak.

Bahkan keduanya tidak pernah bertemu langsung, hanya tahu tanah itu mili tergugat. Sehingga sangat disayangkan oleh PH Penggugat, ahli waris, Suwandi Suharto, Aan Darmawan. Menurutnya dari kesaksian itu tersebut cukup menguntungkan karena jelas – jelas saksi dihadirkan tidak mengetahui secara persis duduk persoalannya.

“Bahkan ketua RT, lurah, dan pemilik tanah berada disebelahnya pun tidak tahu,” kata PH dari Kantor Hukum Aan and Partner Kotabumi itu.

Dia menjelaskan bahwasanya saksi tersebut berasal dari warga tinggal di sekitar tanah bersengketa, serta pernah menumpang usaha. Dan keduanya tidak pernah bertemu dengan tergugat, HM Yusuf Syahmin.

“Saksi pertama notabennya warga sekitar tidak tahu kalau disebelahnya ada tanah yang pernah dijual kepada klien kami, Ibu Maryati. Dan yang menjual tanah kepada tergugat, adalah Syahrul Agus. Yang mereka tahu hanya itu milik Pak haji Usuf,” terangnya.

Baca Juga:  Jelang Natal Dan Tahun Baru Harga Sembako di Lampura Stabil

Demikian juga dengan saksi kedua, dia tidak pernah meminta izin kepada Ketua RT apalagi warga setempat. Hanya bermodal izin dari tergugat, lantas membuka usaha dimedio tahun 2023 – 2024.

Disisi lain, PH tergugat, H.M Yusuf Syahmi dari Kantor Hukum Hubaka, Bandar Lampung, Hafiz Abdul Aziz mengklaim kesaksian dari saksi dihadirkan oleh kliennya telah menjelaskan tentang kepemilikan Syah dari tergugat. Meski masih dibantah oleh PH Penggugat, untuk perkara batas dan lainnya itu masuk ke ranah BPN.

“Batas – batas juga sudah dijelaskan, seperti jalan dan sungai. Hanya di salah satu tidak mengetahui pasti, tapi itu masuk ke BPN. Sebab, jelas telah dikeluarkan sertifikat dari sana,” timpalnya.

(Andrian Folta)

 192 kali dilihat