“Kami selalu mendorong supaya dilakukan reklamasi pasca tambang di beberapa forum dan kesempatan tapi memang sampai hari ini kami belum melakukan identifikasi sampai berapa lubang bekas galian tambang yang ditinggalkan,” ujar Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung.
Menurutnya alasan lain mengapa banyak lubang bekas tambang yang tidak ditutup kembali dikarenakan tidak adanya sanksi pidana yang diterapkan kepada perusahan yang berbuat demikian.
“Karena tidak adanya sanksi pidana mereka main tinggal pergi begitu saja,” tambah Irfan. (SMSI- Lampung)
Baca Artikel Berikutnya
Way Kanan Kembali Raih WTP Ke -14 Kali
Pasca Tawuran 2 Kelompok Remaja di Bandar Lampung, Polisi Amankan 14 Orang Remaja
Hanafi Pane, Mahasiswa Berprestasi ITERA Lampung terpilih dalam program Pelayaran Muhibah Budaya Jal...
Gubernur Arinal Bersama Ribuan Masyarakat Hadiri Pengajian Akbar di Lapangan Adi Jaya, Terbanggi Bes...
Pages: 1 2