Way Kanan Kembali Raih WTP Ke -14 Kali

Way Kanan Kembali Raih WTP Ke -14 Kali
BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung, (LV)-
Pemerintah Kabupaten Way Kanan, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung pada Jumat (03/05/2024).

Perolehan opini WTP, yang diterima merupakan WTP ke-14 (Empat belas) kali secara berturut-turut.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan diperolehnya penghargaan perolehan WTP ini menandakan bahwa kinerja Pemkab Way Kanan bersama jajaran Legislatif, sudah baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan opini yang kami terima ini, kami semua akan terus berbenah agar bisa terus lebih baik dari hari ke hari. Dapat kita pahami bahwa opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran” laporan keuangan,”kata Raden Adipati Surya.

Disadari predikat WTP bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

“Alhamdulillah, Untuk 14 kali mendapatkan opini WTP berturut turut. Ini merupakan kado terindah untuk kabupaten Way Kanan yang pada tanggal 27 April kemarin merayakan hari jadinya. Dan juga merupakan prestasi yang membanggakan di penghujung masa jabatan saya periode kedua ini.”lanjut Adipati.

Dia menambahkan,Terkait dengan adanya beberapa temuan yang ada dari hasil pemeriksaan, pihak pemkab sudah melakukan upaya untuk dapat ditindaklanjuti sesegera mungkin. Terutama temuan yang sifatnya material kami akan minta kepada kepala OPD untuk segera menindaklanjutinya dengan mengembalikan dana terkait ke Rekening Kas Daerah dan temuan yang bersifat administratif kami minta untuk segera dipenuhi dan diperbaiki.

“Meskipun saat ini kita meraih opini WTP, tapi harus kita sadari masih adanya kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah, tentunya ini menjadi cambuk bagi kita untuk terus berbenah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas, akuntabel dan berkinerja tinggi,” kata dia.

Diketahui, pemeriksaan BPK atas LKPD tahun 2023 dan implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan, dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan empat hal.

Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.(/Fik)

Loading