Serah Terima Surat AJB Tanah Balai Desa Bumi Jaya

Featured Video Play Icon
VIDEO

Lampung Utara-
Mantan Kepala desa dua periode Selamet Rijadi beserta istri melakukan penyerahan surat Akte Jual Beli tanah seluas 25 x 50 Meter kepada Pj. Kepala desa Alfiansyah Yusuf, yang mewakili institusi pemerintah desa Bumi Jaya.

Tanah seluas 25×50 meter tersebut terletak di desa Bumi Jaya kecamatan Abung Timur kabupaten Lampung Utara. Dan saat ini sudah berdiri sebuah Balai Desa.

Untuk itu hari ini bertempat di kantor desa setempat dilakukan penyerahan dokumen surat AJB tanah dan ditandai dengan penandatangan serah terima antara Selamet Rijadi dengan Pj kepala desa Bumi Jaya Alfian Yusuf, dan disaksikan oleh H. Al Amiin perwakilan masyarakat desa Bumi Jaya.

Baca Juga:  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Membuka WSL Krui Pro QS 5000 Tahun 2022

Dalam sambutannya mantan kades Bumi Jaya Selamet Rijadi menyampaikan setelah melalui proses dan perjuangan yang cukup panjang, dirinya selama menjabat kades dari tahun 2007 telah berhasil memperjuangkan sebuah tanah untuk pembangunan balai desa. Untuk itu dirinya menyerah kan dokumen surat tanah ke pihak pemerintah desa Bumi Jaya.

Sementara itu Pj Alfiansyah Yusuf mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Selamet Rijadi dan istri atas perjuangan mereka dalam menyelesaikan hak kepemilikan tanah tersebut sehingga di akhir jabatannya balai desa atau kantor desa Bumi Jaya telah berdiri diatas tanah milik pemerintah desa sendiri.

Baca Juga:  Muslimat NU Way Kanan Peringati Harlah ke-76

Senada dengan Pj, Alfiansyah Yusuf, H. Al Amin perwakilan masyarakat juga mengucapkan terimakasih kepada mantan kades dua periode Selamet Rijadi beserta istri yang telah bersusah payah memperjuangkan desa Bumi Jaya. Sehingga teka teki hak kepemilikan tanah balai desa resmi menjadi aset Desa Bumi Jaya.(Adre/Tama)

 363 kali dilihat

Tagged