Penyerahan laporan keuangan dilakukan oleh Bupati Mesuji Khamami kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto. Turut hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Rizal Fauzi, Inspektur Supratomo, Kepala BPPKAD Adi Sukamto, dan beberapa pejabat Pemkab Mesuji.
Penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3), di mana disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.