Serba-Serbi HUT ke-75 Kemerdekaan (bagian 6)

Sungguh epic, salah satu poster digital Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, yang beredar luas di jejaring media sosial, hari ini, Senin (17/8/2020). | Ist
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung,(LV) — Remisi jadi kata populer dan paling dinanti para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), nama baru narapidana (napi), saat tiba masa pelaksanaannya setiap 17 Agustus.

Dan Lampung khususnya, bertepatan momentum perayaan HUT ke-75 RI, hari ini, Senin (17/8/2020), sebanyak 3.968 WBP dewasa dan anak berhak atas remisi umum (RU I) baik bebas murni/pengurangan hukuman pidana.

Perinci, 3.866 penerima remisi umum I (RU I) dan 102 penerima RU II (bebas murni) di Lembaga Pemasyarakatan Bandarlampung, Kalianda, Kotaagung, Gunung Sugih, Metro, Sukadana, Kotabumi, Way Kanan, Lapas Narkotika Bandarlampung, Lapas Wanita Bandarlampung, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung.

Serta, Rutan Krui, Sukadana, Kotabumi, dan Menggala. Ini sebagaimana dirilis Kakanwil Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, Senin siang.

Jumlah itu bagian dari total 119.175 WBP penerima remisi se-Indonesia yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2020.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah Personel Kodim 0410/KBL Di Suntik Vaksin

Termasuk, sebanyak 1.438 WBP yang dapat menghirup udara bebas tepat HUT Kemerdekaan ke-75 RI hari ini.

Selain, 117.737 WBP penerima RU I (pengurangan masa hukuman) yang besarannya variatif dari 1-6 bulan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan,” tutur Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dalam upacara HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB.

Mengutip Dirjen Reynhard, diakses dari laman Ditjen Pemasyarakatan (PAS), pemberian remisi, bagi seluruh napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi (register F), serta aktif ikut program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Reynhard menguak, pemberian remisi umum 2020 menghemat pengeluaran uang negara setara Rp176 miliar.

Baca Juga:  Sinergitas Pemprov dan TNI-Polri, Bagikan 1.500 Nasi Bungkus Setiap Hari

“Penghematan anggaran makan 117.737 orang napi penerima RU I mencapai Rp.173.258.730.000, sedang penghematan anggaran makan 1.438 orang napi penerima RU II mencapai Rp.3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan napi Rp.176.262.630.000,” ungkapnya.

Menkumham Yasonna H. Laoly, dalam telekonferensi menyebut, remisi salah satu sarana hukum sangat penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi bagian perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para napi, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” ujar Yasonna.

Melalui pemberian remisi ini, imbuh menteri asal Nias, Sumatera Utara ini, diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, maupun sesama manusia.

Baca Juga:  Jamo mantapkan program kerja

Remisi diatur Undang-Undang (UU) 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) 32/1999 tentang Syarat Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama PP 28/2006, Perubahan Kedua PP 99/2012, Keppres 174 /1999, dan Permenkumham 3/2018 (Pemberian Remisi kepada WBP).

Selamat bagi para penerima remisi. Saatnya, buka lembaran baru untuk bergabung kembali dengan keluarga dan lingkungan, bangun keadaban baru dan jauhi angan ingin mengulangi alpa di masa lalu. Merdeka! [red/Muzzamil]

 4,759 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.