Sertifikasi NKV Wujudkan Pangan Hewani Provinsi Lampung Semakin Terjamin

BANDAR LAMPUNG PROV LAMPUNG
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung, Ir. Lili Mawarti, M. Si. (Foto: Dok)

“Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi NKV. Dengan semakin banyaknya unit usaha yang bersertifikat NKV, hygiene sanitasi unit usaha terkendali dan keamanan pangan asal hewan di Provinsi Lampung semakin terjamin,” terangnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, jumlah unit usaha yang telah mendapatkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Provinsi Lampung sampai bulan Oktober 2023 terdapat 100 Unit Usaha (Level I: 24 unit usaha, Level II: 54 unit usaha dan Level III: 22 unit usaha) yang meliputi Budidaya Unggas Petelur, Budidaya Ternak Perah, Ritel, Gudang Berpendingin, Gudang Kering, Pengumpulan, Pengemasan Dan Pelabelan Telur Konsumsi, Usaha Penanganan Atau Pengolahan Madu, RPH-R, RPH-U, Usaha Pengolahan Daging, Usaha Pengolahan Susu, Usaha Penampungan Susu, Usaha Pengolahan Produk Pangan dan Rumah SBW.

Disisi lain, Lili Mawarti menegaskan Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan terhadap unit usaha pangan asal hewan (PAH) agar dapat memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis untuk mengajukan audit NKV.

Selain itu, untuk pengawasan Pre Market, dengan melakukan sertifikasi NKV pada unit usaha produk hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung di lengkapi dengan 13 (tiga belas) auditor, bertugas untuk mengaudit unit usaha yang direkomendasikan dinas Kabupaten/Kota dan menerbitkan Sertifikasi NKV bagi unit usaha yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan untuk unit usaha pangan asal hewan yang telah mendapatkan sertifikat NKV, akan dilakukan surveilans kembali sesuai dengan levelnya untuk monitoring dan evaluasi terhadap konsekuensi unit usaha dalam menjalankan SOP untuk menjaga hygiene sanitasinya. (R/YP/ADV)

Loading

Tagged