Sertifikasi NKV Wujudkan Pangan Hewani Provinsi Lampung Semakin Terjamin

BANDAR LAMPUNG PROV LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melakukan Pembinaan Unit Usaha untuk Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dalam rangka menjaga mutu dan keamanan pangan hewani. Selasa, (7/11/2023).

Dikatakan Ir. Lili Mawarti, M,Si, kepala dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan produk pangan asal hewan (PAH) untuk memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan.

” Selaras dengan peraturan Kementerian, Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan pelaku usaha harus memiliki nomor Kontrol Veteriner (NKV) dalam menjamin keamanan produk pangan asal hewan (PAH) yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan langkah mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan ASUH (Aman Sehat Utuh Halal), memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin bagi konsumen untuk upaya meningkatkan daya saing produk dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mempermudah penelusuran balik (traceability) jika ada penyimpangan peredaran PAH.

Loading

Tagged