Sertifikasi NKV Wujudkan Pangan Hewani Provinsi Lampung Semakin Terjamin

BANDAR LAMPUNGPROV LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melakukan Pembinaan Unit Usaha untuk Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dalam rangka menjaga mutu dan keamanan pangan hewani. Selasa, (7/11/2023).

Dikatakan Ir. Lili Mawarti, M,Si, kepala dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan produk pangan asal hewan (PAH) untuk memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan.

” Selaras dengan peraturan Kementerian, Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan pelaku usaha harus memiliki nomor Kontrol Veteriner (NKV) dalam menjamin keamanan produk pangan asal hewan (PAH) yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan langkah mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan ASUH (Aman Sehat Utuh Halal), memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin bagi konsumen untuk upaya meningkatkan daya saing produk dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mempermudah penelusuran balik (traceability) jika ada penyimpangan peredaran PAH.

Baca Juga:  Kuliah Umum DPP Apindo Lampung – Aptisi Wilayah II B, Ronald Walla Bagikan Cara Berwirausaha
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung, Ir. Lili Mawarti, M. Si. (Foto: Dok)

“Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menyosialisasikan pentingnya sertifikasi NKV. Dengan semakin banyaknya unit usaha yang bersertifikat NKV, hygiene sanitasi unit usaha terkendali dan keamanan pangan asal hewan di Provinsi Lampung semakin terjamin,” terangnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, jumlah unit usaha yang telah mendapatkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Provinsi Lampung sampai bulan Oktober 2023 terdapat 100 Unit Usaha (Level I: 24 unit usaha, Level II: 54 unit usaha dan Level III: 22 unit usaha) yang meliputi Budidaya Unggas Petelur, Budidaya Ternak Perah, Ritel, Gudang Berpendingin, Gudang Kering, Pengumpulan, Pengemasan Dan Pelabelan Telur Konsumsi, Usaha Penanganan Atau Pengolahan Madu, RPH-R, RPH-U, Usaha Pengolahan Daging, Usaha Pengolahan Susu, Usaha Penampungan Susu, Usaha Pengolahan Produk Pangan dan Rumah SBW.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Personel, Kapolresta Bandar Lampung Cek Pos Pengamanan Ops Lilin Krakatau 2022

Disisi lain, Lili Mawarti menegaskan Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan terhadap unit usaha pangan asal hewan (PAH) agar dapat memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis untuk mengajukan audit NKV.

Selain itu, untuk pengawasan Pre Market, dengan melakukan sertifikasi NKV pada unit usaha produk hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung di lengkapi dengan 13 (tiga belas) auditor, bertugas untuk mengaudit unit usaha yang direkomendasikan dinas Kabupaten/Kota dan menerbitkan Sertifikasi NKV bagi unit usaha yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  LBP Siap Kawal Suara Rakyat Bandar Lampung

Sedangkan untuk unit usaha pangan asal hewan yang telah mendapatkan sertifikat NKV, akan dilakukan surveilans kembali sesuai dengan levelnya untuk monitoring dan evaluasi terhadap konsekuensi unit usaha dalam menjalankan SOP untuk menjaga hygiene sanitasinya. (R/YP/ADV)

 1,757 kali dilihat

Tagged