Sertipikat Program PTSL Kepada Masyarakat Lumbok Seminung dan Sukau

LAMPUNG BARAT

Sertipikat Program PTSL Masyarakat Lumbok Seminung dan Sukau Dibagikan
Lampung Barat,lampungvisual.com-
Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Lumbok Seminung sebanyak 281 sertifikat dan Kecamatan Sukau 753 sertifikat.
Pembagian dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lambar Parosil mabsus didampingi Wakil Bupati Lambar Drs. H. Mad Hasnurin, Senin (18/2).
Sertifikat tanah ini sangat penting untuk kepastian hukum karena kepemilikan tanah yang belum terlegalisasi akan rentan sengketa tanah,” ujar Parosil.
Dia menambahkan, sertifikat tanah itu menjadi bukti hukum dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah, untuk itu Presiden RI
Jokowidodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pencepatan pendaftaran tanah. Ini dilakukan agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun.
Selain itu, banyak keluhan kasus sengketa tanah yang terjadi, juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaksanaan program percepatan pendaftaran dan penyertifikatan tanah melalui PTSL.
Oleh karena itu, masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut dengan baik agar tidak hilang ataupun rusak.
Penulis: Daniel
Editor  : susan

Baca Juga:  Pemkab Lampung Barat Menyelenggarakan Lomba tabuh bedug

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.