Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Mendekam di Balik Jeruji Besi

SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka yang sudah empat kali menyetubuhi nya, akhirnya tersangka pencabulan anak di bawah umur pelaku berinisial TS (62) diamankan aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Tungkal Jaya, usai menerima laporan korban, senin (22/06/2020).

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin Suprianto, SH melalui Kapolres Musi Banyuasin Akbp Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari orang tua korban yang melaporkan ke mapolsek Tungkal Jaya, Jumat(12/06/2020). Saat itu AT(42) warga Tungkal Jaya melaporkan TS karena telah mencabuli anaknya sebanyak empat kali, kejadian terakhir di ruang tamu rumah pelaku.

“Setelah laporan masuk ke kita, langsung dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi lalu akhirnya kita tangkap pada senin 21 juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib” Beber rudin, Senin(22/06/2020) Siang tadi pukul 13.45 WIB.
Atas laporan itu, Unit Satuan Reskrim Polres Tungkal Jaya melakukan penyelidikan dan Kepala Unit(Kanit) Reskrim Ipda Apriansyah, SH beserta anggota piket Polsek Tungkal Jaya mendatangi rumah tersangka yang pada akhirnya menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek).

Baca Juga:  POM Covid-19 Sosialisasi ke Desa Desa, Menuju New Normal

Diceritakan kapolsek, tahun 2019 korban berinisial B (14) putus sekolah, lalu datanglah tersangka menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu-bantu dan belajar usaha yang lagi digeluti, lalu tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Aku di ancam nyo terus pak setiap dio ngelakukannya, dio bujuk rayu aku akan kasih duit seratus ribu untuk paket tapi dak di enjuknyo malahan klau aku dak nuruti kendak dio aku nak dibunuh nyo (red- kalau tidak mau ikut kemauan dia saya mau di bunuhnya) ,” Ujar B

Baca Juga:  Herman Deru Resmikan Masjid Jami' Al-Ikhlas

Dari hasil keterangan korban yang didapat humas pada senin(08/06/2020), sekira pukul 13.00 WIB tersangka kembali melakukan aksinya saat korban sedang membersihkan ruang tamu dan akhirnya kejadian pencabulan kembali terjadi.
“Itu yang keempat kali pak, aku dikawanin tetanggo samo bapak aku langsung ngelapor ke mapolsek karena aku trauma pak,” tambah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat 1 & 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: (Robin C).

 602 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.