Shinta Bebi Labrak BFI Finance

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung:lampungvisual.com-

Suasana tenang di lembaga pembiayaan BFI Finance yang berada di Jalan Gajahmada Bandar Lampung, mendadak heboh dengan kedatangan artis cantik Shinta Bebi, selasa (17/4/2018) sore sekira pukul 15:00 WIB.

Kedatangan artis dangdut Shinta Bebi bukanlah dalam rangka show, melainkan menyampaikan keluhan terkait dugaan perampasan mobil sepupunya oleh oknum tim collector mitra BFI Finance.

“Saya tidak terima! Adik sepupu saya dibentak, ditarik-tarik oleh collector BFI dituduh melakukan pencurian, mobilnya dirampas di jalan dan pompa angin mobil sport saya hilang, padahal ada di mobil yaris sepupu saya itu.” kata Shinta Bebi.

Diketahui, mobil Toyota Yaris merah dengan nomor plat B 1922 UVO milik Sendina Refli sepupu Shinta Bebi, saat terjadi dugaan perampasan tersebut sedang dibawa oleh Hendra Gunawan adik dari Sendina Refli.

“Sepupu saya Hendra saat itu (5/4/2018) sedang diperjalanan untuk membawa anaknya berobat, tapi pas di gang PU diberhentikan oleh sekitar 15 orang bahkan ada yang mengaku anggota polisi, terus dengan kasar membentak adik saya di depan anaknya yang masih kecil.” Imbuh Shinta Bebi yang sempat dekat dengan aktor Sandy Tumiwa itu.

Baca Juga:  Eva - Deddy Dapat Pesan Khusus dari Gubernur

Shinta Bebi menambahkan, bahwa terkait dugaan perampasan yang dilakukan oleh oknum debt collector mitra BFI Finance Cabang Gajah Mada tersebut, pihaknya telah membuat laporan ke pihak yang berwenang.

Dalam kesempatan yang sama sang pemilik mobil, Sendina Refli sepupu Shinta Bebi, mengatakan telah ada upaya untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Sebenarnya udah ada upaya untuk membayar kewajiban saya kurang lebih 6juta plus denda. Tapi malah terkesan memaksakan untuk melunasi berikut denda dan biaya tarik dengan total 107 juta.” kata Sendina Refli.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Mulya, Supervisor BFI Finance Cabang Gajahmada Bandar Lampung, saat menerima Shinta Bebi dan sepupunya Sendina Refli di kantor setempat, mengatakan pelaksanaan penarikan mobil dilakukan oleh pihak eksternal dari perusahaan mitra BFI.

“Saya akan terima keluhan ini, dan sudah saya sampaikan kepada pak Ari terkait keluhan adanya barang-barang yang hilang saat dilakukan penarikan, dan pak Ari mengatakan paling lambat 10 hari sudah ada hasil. Meskipun saat penarikan, disebut barang yang diduga dicuri tersebut memang tidak ada.” Ujar Mulya.

Mulya menambahkan, bahwa mobil yang dibeli oleh Sendy Reflina tersebut telah menunggak 2 bulan, dan pihaknya berhak untuk melakukan penarikan.

Baca Juga:  Kodim 0410/KBL Melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

“Jangankan dua bulan, telat melakukan pembayaran kredit satu hari saja, pihak kami berhak untuk melakukan penarikan, dan itu sudah tertuang ke dalam perjanjian kredit saat awal pembelian melalui lising kami.” Imbuh Mulya.

Terpisah praktisi hukum Lampung, Gindha Ansori Wayka, saat dihubungi rabu (18/4/2018) sore, menjelaskan bahwa terkait dengan benda yang dijaminkan secara fidusia (leasing), diberikan Akta Jaminan Fidusia (Pasal 5 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia/UU Fidusia).

“Memang di dalam Akta tersebut telah memiliki hak eksekutorial, artinya perusahaan leasing (kreditur) berhak mengambil atau mengeksekusi objek tersebut jika debitur wanprestasi/ingkar janji. Namun pelaksanaan eksekusinya harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan atas putusan pengadilan.” Papar Gindha Ansori Wayka.

Lebih lanjut, Gindha menuliskan sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesia Reglement), kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertipikat Jaminan Fidusia tersebut.

“Setelah pihak lising mengajukan permohonan, pihak pengadilan selanjutnya akan memberitahu untuk segera menyerahkan objek seperti mobil, motor atau barang apapun yang dijaminkan untuk diserahkan sukarela. Jika tidak dijalankan, maka Pengadilan akan memerintahkan juru sita untuk menyita objek jaminan fidusia tersebut untuk kemudian dijual di muka umum atau dilelang.”  papar Gindha.

Baca Juga:  Gaungkan "Anak Muda Berjaya" Gubernur Arinal Dukung Penuh Festival Kreativitas Indonesia 2019

Lebih lanjut, Gindha Ansori Wayka mengatakan, bahwa perusahaan leasing seharusnya melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan, untuk menjamin pelaksanaan eksekusi atas barang tersebut sesuai hukum.

Oleh karena hubungan hukum keduanya antara kreditur dan debitur tunduk berdasarkan perjanjian dan ini berkaitan dengan hak kepemilikan, menjadi penting untuk mengacu pada ketentuan lainnya diantaranya soal jaminan fidusia.

“Sudahkah didaftarkan fidusianya, sudahkah prosedur hak eksekusinya di ikuti, ini menjadi penting untuk dipertimbangkan sehingga pemilik kendaraan tidak punya upaya pidana lagi atas barang dimaksud.” pungkasnya. (Endra Saputra)

 8,269 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.