Sidang Pleno Putusan Ike -Zam Wartawan Ditahan Masuk Area Kantor Bawaslu

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) –
Sidang musyawarah sengketa pilkada di Bawaslu Bandar Lampung berlangsung dengan suasana yang relatif aman. Namun, penggunaannya terlihat berlebihan dan terkesan buat tidak nyaman. Terutama untuk para awak media. Beberapa oknum perwira dan bintara dari Polresta Bandarlampung terkesan bersikap kasar dan arogan terhadap para kuli tinta.

Para oknum polisi tersebut terkesan menghalangi tugas jurnalis saat meliput sidang pleno caden Ike- Zam di kantor Bawaslu, Sabtu (12/9/2020). Puluhan wartawan terlihat tertahan oleh barakade personil polresta Bandar Lampung.

Baca Juga:  Kompak Curi Motor Milik Adik Kandung, Pasturi Di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Salah satu wartawan dari pikiran Lampung menjadi korban situasi itu. Pikiran Lampung sempat ditarik dan didorong salah seorang oknum polisi, saat para awak media akan masuk meliput di depan kantor Bawaslu kota Bandar Lampung. Padahal jurnalis Pikiran Lampung sudah mengatakan wartawan dan ada id card resmi dari Bawaslu. Namun tetap ditarik.

“Tadi bahu saya ditarik dan saya didorong dengan keras sama oknum polisi ini”, ujar Wawan di depan rekan media dan di depan oknum polisi yang mendorongnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Perintah Kasad, Kodim 0410/KBL Manfaatkan Lahan

Ketika dikonfirmasi bersama awak media lainnya, yang bersangkutan tetap bersikap arogan. Bukannya minta maaf, yang mendorongnya Wawan justru menantang wartawan “Jadi lu mau apa,”.

Hal itu Juga yang menimpa Angga wartawan Lampung visual, yang dimarah dan tidak boleh masuk ke area lokasi. Dan masih banyak lagi wartawan yang dilarang masuk ke area Bawaslu. Angga dengan kasar diusir oleh oknum perwira lainya.

“Pak polisi kami ini mau meliput, tolong izinkan kami masuk, ke area depan kantor Bawaslu, minimal bisa mendengarkan suara sidang melalui sound system”,ujar salah seorang wartawan

Baca Juga:  Mengurangi Resiko Banjir, Babinsa Koramil 410-06 Bersama Warga Grebek Sungai

Menurut Wawan para pewarta yang sedang bertugas itu dilindungi undang-undang. Tak boleh ada siapapun yang mengintervensi. “Tidak boleh intervensi media, kami ini dilindungi undang undang pers,”tutup Wawan
(Angga)

 505 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.