“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku FH dan DR als GU. Dari keterangan pelaku FH dan DR als GU, mereka menyimpan BB narkotika jenis sabu di kandang ayam. Petugas kami langsung membawa pelaku ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang disebutkan dan disana petugas kami kembali menangkap pelaku YP serta berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.