Lampung Tengah, lampungvisual.com-
Kali Kedua Bulan ini Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Membekuk Warga Kota Madya Metro Lampung yang mengedarkan Narkoba di wilayah Lampung Tengah.
Berbagai cara pelaku untuk mengelabui mengelabui petugas, tapi sayang tidak berlaku untuk Satresnarkoba polres Lampung Tengah.
Satu paket hemat Sabu berhasil ditemukan petugas dalam celana Ari Sutiana (46) warga Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat Kota Metro Lampung.
Sutrisno ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi : LP/.316-A /III/2019/POLDA/ LPG/RES LAMTENG, Tgl 09 Maret 2019. Saat pelaku menunggu pembeli barang haram tersebut dipinggir jalan kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Dailami CH, SH ,Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si, menangkap pelaku Ari Sutisna di pinggir jalan, saat dilakukan penangkapan sedang menunggu seorang perempuan yang akan mengambil pesanan.
“Sebelumnya kami telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan, anggota kita langsung bergerak dan dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan di dalam celana dalam,”jelas Iptu Dailami CH SH saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Senin (11/03/19).
Semula pelaku tidak mengakui memiliki barang haram tersebut, tapi setelah ditemukan sutisna mengakui akan menjual Shabu kepada salah satu pelanggannya di Kampung setempat.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengbangan lebih lanjut di sat Narkoba Polres Lamteng, pelaku Ari Sutisna dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,”tutup IPTU Dailami CH, SH.
Penulis: Iswan
Editor: Susan