Muba,(LV) –
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi, menugaskan Kabid Linmas Junaidi SH, Ketua Jabatan Fungsional Romadhoni S.sos, Personil ASN, PTI dan tim Satgas covid-19 Satpol PP Kabupaten Melaksanakan Kegiatan Sosialilasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level IV Di Kecamatan Bayung Lencir, Rabu malam (28/07/2021).
Satpol PP bersinergi Forkompincam Kecamatan Bayung Lincir seperti Polisi Sektor (Polsek) Bayung Lencir Di Pimpin lansung Kapolek Iptu A Firman , SH.MH , Koramil Sungai Lilin Danramil Kapten Inf Suprayitno, Babinsa Bayung Lencir Pelda Al Amin, Camat Bayung Lencir Imron S.sos Msi berserta Staf dan Kasi Trantib.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi menerangkan, Kegiatan ini di laksanakan untuk menghimbauan pedagang kecil dan besar serta pelaku UMKM di Kecamatan Bayung Lincir.
” Kegiatan di lakukan dengan cara mendatangi para Pelaku Usaha, baik Toko, mini market, rumah makan, warteg, Ojek dan Masyarakat umumnya terkait Bertambahnya Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin. Himbauan PPKM level IV di lakukan secara Humanis Sesuai Perda No.16 Tahun 2020 tentang pola hidup sehat, Instruksi Bupati Musi Banyuasin no.025 tahun 2021 Tentang implementasi Pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis mikro di Kabupaten Musi Banyuasin. dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV,” terangnya.
Selanjutnya Haryadi menambahkan,” Selain memberi himbawan dan sosialisasikan Prokes Tim juga Mebagikan bantuan sosial berupa paket sembako kepada Pelaku usah dan meminta menerapkan protokol kesehatan ketat pada pengunjung dan mematuhi ketentuan jam opersional sesuai surat edaran. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum mengajak masyarakat bersama-sama untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan bahu membahu menghadapi pendemi ini,” tutupnya. (Muhammad Ruswan)
463 kali dilihat