Menurutnya pelelangan tender proyek tersebut haruslah terlaksana secara transparan Serta memperhatikan dan menjalankan sesuai dengan perpres PBJ (pengadaan barang dan jasa), sehingga bisa tercipta penyelenggaraan yang tertib usaha dan jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang transparan.