SMSI Lampung Dukung Imbauan Dewan Pers Jelang Lebaran, Larang Anggota Minta THR ke Lembaga Lain

SMSI Lampung Dukung Imbauan Dewan Pers Jelang Lebaran, Larang Anggota Minta THR ke Lembaga Lain
BANDAR LAMPUNG

Lampungvisual.com- (SMSI) Bandar Lampung – Dewan Pers menerbitkan surat imbauan kepada berbagai pihak agar tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR) mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung menyambut baik imbauan dari Dewan Pers tersebut. Lewat Ketua SMSI Lampung Donny Irawan bersama Sekretaris Senen meminta semua anggota SMSI Lampung mengikuti imbauan tersebut.

“Kami mendukung imbauan Dewan Pers tersebut agar anggota kami tidak melanggar. Serta kami mengajak anggota SMSI Lampumg menjunjung tinggi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme,” kata Donny Irawan, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:  Ajak Siswa Baru Taat Aturan, Bhabinkamtibmas Monitor Mpls Di SMKN 3 Bandar Lampung

Donny pun meminta kepada semua anggota SMSI Lampung mematuhi imbauan tersebut. Menurutnya, tidak dibenarkan meminta-minta THR atau apapun dari lembaga lain. Tugas media adalah memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau pun ingin mendapatkan sesuatu, banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya dengan menjalin kerjasama secara resmi, dan disepakati oleh kedua belah pihak atau kerjasama secara bisnis,” jelas Donny.

Donny menegaskan, bila ada oknum yang mengaku dari media ataupun anggota SMSI Lampung wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke SMSI Lampung.

Baca Juga:  Pengda SKIn Lampung Gelar Musda ke-4

Sebelumnya, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.(*)

 259 kali dilihat