Lampung Utara (LV)-
Sedikitnya, ada 15 orang saksi yang telah berhasil di periksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), terkait pekerjaan Renovasi Rumah Sakit Daerah Ryacudu Kotabumi, yang menelan anggaran yang di tafsir sebesar Rp 2 hingga 3 Miliar, dari 3 Item pekerjaan. Ke 15 orang saksi tersebut merupakan gabungan dari Dinas terkait dan para rekanan.
Kepala Seksi tindak pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Lampura, Muhammad Azhari Tanjung, menjelasakan bahwa, saat ini pihaknya telah melakuan penyelidikan pekerjaan renovasi RSD Ryacudu Kotabumi, berdasarkan laporan masyarakat. Selain itu, terkait persoalan itu, pihaknya telah menaikan statusnya di Oktober lalu menjadi penyidikan.
“Ia benar, persoalan pekerjaan Renovasi di RSD Ryacudu Kotabumi itu, pada Oktober lalu status hukumnya telah di tingkatkan ketahap Penyidikan. Ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pihak Dinas terkait dan para rekanan” paparnya, Kamis (16/1).
Masih kata MA Tanjung, Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dari pengumpulan keterangan para saksi, setidaknya ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan, pihak-pihak tersebut yaitu dari Perusahaan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit Daerah Ryacudu. Serta tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lainnya yang akan di panggil dan dimintai keterangannya.
Pengumpulan dokumen barang bukti lainnya sedang dalam proses, seperti, meminta keterangan ahli kontruksi, dan perhitungan kerugian negara dari pihak auditor dalam 3 item pekerjaan, renovasi bangunan Ruang Penyakit Dalam, dengan pagu anggaran Rp.1, 2 Miliar, Ruang Kebidanan Rp.945 Juta, dan Ruang ICU Rp.227 juta, yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2022.
Dari data LPSE Pekerjaa Renovasi di Rumah Sakit daerah Lampung Utara itu, dikerjakan 3 perusahaan pemenang tender yaitu CV. Enzi Jaya, CV. Putera Bersaudara dan CV. Ratu Mulia Perdana.
“Kejaksaan tidak mau gegabah atau terburu-buru dalam menangani beberapa perkara dengan menetapkan tersangka. Semua proses dan tahapan, membutuhkan waktu, untuk pembuktian adanya perbuatan melawan hukum atau tidak.” Tukasnya. (ferdanie)