Spesialis Pencuri Aki Mobil mengakhiri aksinya di jeruji besi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampung visual.com-
Unit Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal dibantu warga berhasil meringkus AW (37) warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara seorang anggota komplotan pencuri spesialis aki mobil yang terparkir di tepi jalan.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : No : LP / 114 / B / II / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Mursali (44) warga jalan Punai Kelurahan Kota Gapura tanggal 04 februari 2020.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. membenarkan adanya seorang pelaku spesialis pencuri aki kendaraan yang ditangkap oleh anggota Tekab 308 dibantu warga saat sedang melakukan aksinya di dalam rumah kosan warga.

Baca Juga:  Peduli sesama, Partai Gerindra Lampung Berikan Bantuan Korban Kebakaran Di Desa Bumi Agung

“Aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban, kemudian bersama warga pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti aki hasil curian dan sepeda motor yang dipergunakannya,” kata Hendrik, Kamis (6/2/2020).

Ia menjelaskan, untuk modus yang dilakukan tersangka, masuk dalam rumah korban dengan cara melompat pagar dan mengambil dua buah aki, saat melakukan aksinya dipergoki korban serta diteriaki maling hingga akhirnya dapat ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan sementara sebelumnya pelaku juga mengakui telah mencuri aki dan Ban Serep mobil di sejumlah lokasi daerah Kotabumi sesuai Tindak Pidana Curat, Dasar Laporan Polisi nomor : LP/ 121/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelaporan. Rudi Fadli, Laporan Polisi nomor : LP/ 122/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelaporan. Fuji Purwanto, Laporan Polisi nomor : LP/ 123/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelaporan. Iwan Kurniawan dan Laporan Polisi nomor : LP/ 124/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor Tumari.

Baca Juga:  Antrian Disdukcapil Lampura Membludak, Bupati Intruksikan Penataan

“Pelaku melakukan aksi pencurian aki kendaran dengan cara berkeliling untuk mencari calon korbannya dan sejumlah aki yang sebelumnya ia dapat dijual kepada salah seorang pekerja bengkel daerah Kecamatan Abung Selatan seharga 250 ribu per satu buah aki,” terang AKP Hendri.
Penulis: (Andrian Folta)

 986 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.