Tertibkan Aset Desa, Pemdes Bumi Agung Marga cek denah peta perbatasan

Tertibkan Aset Desa, Pemdes Bumi Agung Marga cek denah peta perbatasan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Pemerintah Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) didampingi LBH Cas dan Partners bersama ahli waris, ngecek denah peta perbatasan wilayah dusun yayasan ludaya atau lebih dikenal bawang sepulau dan keberadaan eks pabrik tapioka yang berada di dusun setempat.

“Hari ini kita didampingi LBH dan ahli waris mengecek denah batas tanah dusun yayasan ludaya atau bawang sepulau untuk mendata, dan mengetahui secara pasti aset tanah desa yang saat ini sudah banyak diperjual belikan, ” Kata Kades Bumi Agung Marga Yunizar ketika sedang berada di lokasi Way Pengacaran perbatasan dusun Yayasan Ludaya atau Bawang Sepulau, dengan Kampung Karta kecamatan tulang bawang yang sekarang sudah masuk di wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Hendak mencari kerang, warga tanjung harapan temukan jenazah tanpa identitas

Dijelaskannya, berdasarkan denah peta yang ada dusun yayasan Ludaya atau Bawang sepulau disebelah Utara batasnya di Way Pengacaran, Sebelah selatan Banjar Negeri, Barat Way Rarem dan Timur Way Cappang Wawai dengan Luas tanah 1016 Hektare.

“Kita akan segera menertibkan aset-aset tanah desa ini. Sebab, banyak juga aset desa yang sudah diperjual belikan tanpa sepengetahuan pemerintah desa, begitu juga dengan esk pabrik tapioka akan kita pertanyakan asetnya kenapa belum dikembalikan ke desa Bumi Agung, ” Jelasnya. Rabu (24/4/2024)

Baca Juga:  Reaksi cepat, Pemkab Lampura berikan bantuan terhadap warga terkena musibah

Menurut dia, tanah dimana tempat berdirinya pabrik tapioka tujok harus dikembalikan kedesa, sebab pemdes tidak pernah memberikan rekomendasi atau menjual tanah tersebut. Jadi, kedepan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama pemerintah daerah, untuk mencari solusi terbaik mengenai aset tanah desa dan eks pabrik tapioka tujok.

“Kalau yang ada dalam kesepakatan perjanjian yang ada, eks pabrik tapioka tujok harus dikembalikan ke desa Bumi agung, ” Terangnya. (Andrian Folta)