Standarisasi Biaya Swab Test, Elemen Penting Ikhtiar Penanganan COVID-19

(Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam sebuah kesempatan wawancara pers. | Setkab RI)
PROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG-
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menerima perkiraan biaya uji usap atau swab test dari otoritas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, usai menerima, pihak Satgas masih menantikan hasil evaluasi oleh tim dari Kementerian Kesehatan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dalam keterangan pers daring Senin 28 September 2020 lalu mengutarakan, estimasi harga BPKP itu, untuk yang sifatnya kontraktual sebesar Rp439 ribu per spesimen.

“Sedang untuk yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP sebesar Rp797 ribu,” kata Doni, jenderal infanteri bintang tiga lulusan Akmil 1985, Kepala BNPB sejak 9 Januari 2019 ini.

Baca Juga:  Ketua APINDO Lampung Ary Meizari Hadiri Rakor Aston & Launching UMKM Merdeka di Sumatera Selatan

Menjadi kabar baik, suami dari Santi Ariviani, dan ayah tiga anak, Azzianti Riani Monardo, Reizalka Dwika Monardo, dan Adelwin Azel Monardo ini menyebut, biaya itu masih akan dievaluasi oleh tim dari Kemenkes.

“Sehingga tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tak merugikan pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium,” tuntas Doni, bekas Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).

Dari Lampung, Ketua Badan Pekerja Centre for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS), Muzzamil, berkomentar.

Aktivis 1998 ini mendukung langkah Satgas. “Kami memandang penting fiksisasi (pemastian) dan kepastian penyematan tarif resmi ini. Selain standarisasi, harga per spesimen ini elemen penapisan dan prevensi tarif liar, sekaligus perangsang penaikan grafik-trafik testing terutama berbasis inisiasi mandiri warga,” kata dia.

Baca Juga:  Kamis, RM Minang Indah Gedongmeneng Milik Junaedi Resmi Dibuka

Mengingat, relawan Jokowi yang juga berjejaring di Forum Alumni Nusantara itu menandaskan, jalur pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagai proses konfirmasi apakah seseorang mengidap COVID-19 dengan deteksi asam ribonukleat (RNA) dari virus SARS-CoV-2, melalui pengambilan sampel swab dari rongga nasofaring pasien, masih satu-satunya standar pengujian COVID-19 yang diakui WHO.

Muzzamil meyakini langkah Satgas ini “jalan lurus”. Menurutnya, jika satu dari trisula kontainmen wabah COVID-19 ini kedodoran, pengaruhnya bagi mitigasi risiko dan pemutusan rantai penularan serta kinerja penanganan komponen trisula lainnya karantina dan pelacakan kontak, signifikan pula.

Baca Juga:  Musa Zainuddin Tutup Usia, Simak Kawat Belasungkawa Nunik-Jihan Nurlela

“Standarisasi biaya tes usap ini jadi elemen penting ikhtiar penanganan,” ujar siaran persnya, di Bandarlampung, Rabu (30/9/2020). “Mantap, Jenderal Doni. Lanjutkan!” serunya. [red/rls]

 547 kali dilihat