Stop Karhutla, Forkopimcam Sungai Mas Perkuat Sinergi Dengan Keuchik Dan Perangkat Desa

Stop Karhutla, Forkopimcam Sungai Mas Perkuat Sinergi Dengan Keuchik Dan Perangkat Desa
ACEH BARAT

Aceh Barat, (LV)
Upaya preventif dan mencegah jangan sampai terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Forkopimcam Sungai Mas mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla dan pidana serta denda bagi pelaku. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat yang berada di Desa Kajeung Kecamatan Sungai Mas, Senin (20/6/2022)

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sering terjadi di beberapa tempat di wlayah Kabupaten Aceh Barat saat memasuki musim kemarau memerlukan penanganan yang lebih efektif serta keseriusan  dari kalangan semua pihak.

Untuk mengantisifasi dan mencegah khususnya di Kecamatan Sungai Mas seluruh unsur perlu dilibatkan mulai tingkat Keuchik serta Perangkat Desa hingga masyarakat yang tergabung sebagai Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di tiap – tiap Gampong.

Selain itu, Keuchik selaku Nakhoda di Desa dituntut harus gencar melakukan sosialisasi Karhutla kepada masyarakat yang mana pada setiap memasuki musim kemarau diwilayah dilarang melakukan kegiatan membuka lahan pertanian maupun membersihkan lahan pribadi dengan cara membakar.

Baca Juga:  Babinsa Serma T. Mansur Terus Lakukan Pendampingan Dan Cek Perkembangan Padi Milik Warga Binaan

Dalam kesempatan tersebut, Camat Sungai Mas Zulkifli, S.Ag., menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada petugas baik melalui Aparat Gampong maupun Petugas TNI/ Polri bila menemui atau melihat adanya titik api. Langkah awal lakukan upaya pemadaman sehingga api tidak akan merembet dan makin membesar kelahan lainnya.

Kesempatan yang sama, Danramil 01/Sungai Mas Kapten Inf Rahmad Edi yang diwakili Oleh BabinsaSerda Juliansyah menyampaikan kepada para Keuchik dan peserta sosialisasi lainnya agar menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat di luar sana terkait edukasi sosialisasi, atau pengarahan tentang tata cara membuka lahan pertanian serta ditekankan untuk tidak membakar lahan guna menghindari terjadinya Karhutla.

Baca Juga:  Peduli Kesusahan Masyarakat, Babinsa Koramil 01/SM Langsung Turun Ke Desa Binaan Berikan Bantuan Paket Sembako

“Pencegahan Karhutla merupakan tugas dan tanggung jawab Kita bersama. Untuk itu, Kami minta kepada seluruh elemen masyarakat berperan aktif menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan. Silahkan para pemilik lahan membuka atau membersihkan lahannya, namun ingat jangan dengan cara membakar”, tegas Babinsa

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diterima jika melakukan pembakaran lahan. Yang mana bagi pelaku jika tertangkap akan dipidana dengan kurungan penjara selama 10 tahun di tambah denda sebesar 10 Milyar.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana maupun denda sesuai amanat dari Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 47 Ayat 1. Jadi jangan ada yang coba – coba”, warning Babinsa

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-108 Kodim 0105/Abar Bersama Warga Gotroy Pembuatan Sumur

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya Camat Sungai Mas Zulkifli, S.Ag., Danramil 01/Sungai Mas diwakili oleh Serda Juliansyah, Kapolsek Ipda T. Wahyudi, Imum Mukim dan seluruh Keuchik se – Kecamatan Sungai Mas serta Masyarakat Peduli Api (ril/MPA).

 228 kali dilihat