Stop Pemotongan Betina Produktif

Stop Pemotongan Betina Produktif
BANDAR LAMPUNGOPINI DAN PUISI

Bandar Lampung, (LV) –

Kegiatan pengendalian pemotongan sapi/ kerbau betina produktif merupakan tindak lanjut dari amanat UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada pasal 18 ayat 4 UU tersebut dinyatakan, bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi Lampung bersama dengan Kepolisian Daerah Lampung rutin melaksanakan pembinaan dan pengawasan larangan pemotongan betina produktif di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR), baik milik pemerintah yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), milik swasta atau masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Riana Sari Resmikan Galeri Dekranasda di Dermaga Eksekutif Bakauheni

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keberadaan ruminansia betina produktif yang merupakan sumber peningkatan angka kelahiran dan populasi.

Betina produktif adalah betina yang dinyatakan normal organ reproduksinya oleh dokter hewan atau petugas peternakan.

Sesuai dengan dasar hukum, larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif tertuang ke dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga:  Tim Futsal PWI Kalahkan Tim Polda

Selain itu tertuang juga ke dalam peraturan Menteri Pertanian No.13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang persyaratan Rumah Potong Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) dan peraturan Menteri Pertanian No.35/Permentan/OT.140/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif.

Serta Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Peningkatan Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting, dimana pada pasal 86, ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Melalui Dinas Sosial Berkomitmen Penuh Berikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Hingga akhir september 2021, hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan tim, belum ditemukan adanya penyimpangan ataupun pemotongan ternak sapi/kerbau betina produktif yang dipotong.

Laporan: drh. Hevie Agustien H
Editor: Yoga Pratama

 486 kali dilihat

Tagged