Suluh Penyalahgunaan Napza di Lokasi TMMD

JAWA TENGAH

Purwodadi,lampungvisual.com –

Dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pesantren Rehabilitasi Sosial (PRS) Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Al Ma’laa, jajaran Kodim 0717/Purwodadi suluh para anggota Pramuka di lokasi TMMD Reguler ke -108 Kodim 0717/Purwodadi, di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah.

Pimpinan IPWL PRS Napza Al Ma’laa, Djunaidi tampil sebagai penyuluh kepada anggota Pramuka Peduli Kwaran Wirosari yang dilaksanakan di alam terbuka itu.

Baca Juga:  Danramil 03 Serengan & Babinsa Hadiri Lokakarya Mini Linsek Tribulanan

Diketahui, Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pesantren Rehabilitasi Sosial (PRS) Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) Al Ma’laa, rintisannya sudah dilakukan pada 2015 silam. Waktu itu dengan sarana prasarana yang masih minimalis.

Hinggaa khirnya Kementerian Sosial menetapkan pesantren Al Ma’laa sebagai IPWL. ”Untuk korban penyalahgunaan Napza. (Pendim Purwodadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.