Syahratu Terancam Penjara Seumur Hidup

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV) Menangkap pelaku pengedar narkotika jenis shabu atas nama Khairudin Als Syahratu (45) warga Kampung Indra Putra Subing Rt 03 Rw 04 Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, berdasarkan Laporan Polisi LP/787-A/VII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, Rabu (26/7/17).

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan pelaku ditangkap Anggota Sat Res Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Lampung Tengah.

Baca Juga:  Ir. Anang Prihantoro :Membangun karakter generasi emas berdasar Pancasila

“Pelaku ini sudah menjadi target kita, karena meresahkan Masyarakat sekitar, karena yang disuruh menjadi kurir terkadang ibu rumah tangga atau anak kecil informasi dari masyarakat sekitar., berbekal informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba mengatur strategi, pelaku ditangkap dirumahnya ketika sedang tidur begitu digerebek dirumahnya pelaku Lari sehingga diberi tindakan tegas terukur  dan Pelaku dibawa kerumah sakit untuk tindakan Medis,” Jelas AKP. Nurdin Syukri.SH.

Ketika pelaku dilumpuhkan di suruh menunjukkan barang buktinya disimpan dimana, dan pelaku menunjukkan barang buktinya disimpan dilemari kamar tidurnya dan ketika di geledah didapat barang bukti berupa 1 Bungkus  Shabu ukuran sedang setelah ditimbang berikut bungkusnya Shabu  seberat 5, 23 gram.

Baca Juga:  Ada 210 Kelompok Tani di Seputih Mataram, Ke Depan Akan Mendapatkan Bantuan

“Saat ini pelaku masih dimintai keteranganya untuk pengembangan lebih lanjut,  di Sat Res Narkoba polres Lampung Tengah, berikut barang bukti 1 Bungkus  Shabu ukuran sedang setelah ditimbang berikut bungkusnya Shabu  5, 23 gram disita untuk diamankan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (21) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dengan dua puluh tahun tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga:  Hindari Jalan Berlubang Membawa Petaka

Laporan : Iswan

Editor : Basri

 1,125 kali dilihat

Leave a Reply

Your email address will not be published.