Tahapan Pilkati Belum Dimulai Bakal Calon Sudah Mengantri

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Meski belum jelas kapan tahapan pemilihan kepalo Tiyuh (Pilkati) namun di Kecamatan Tumijajar para bakal calon (balon) Kepalo Tiyuh dari setiap tiyuh yang akan mengikuti Pilkati serentak, sudah mulai bermunculan. Tebar pesona sudah dilakukan dalam rangka menarik simpati warga, dan hal ini sah-sah saja. Namun demikian, para bakal calon harus menjaga kondusifitas masyarakat, agar pelaksanaan pilkati berjalan lancar. Demikian diungkapkan salah satu Mantan Perangkat Tiyuh Daya Sakti Gati Susanto kepada lampungvisual.com, Minggu (24-12-2017).

Menurut Sekretaris Harian Forkomantapdes provinsi Lampung ini, meskipun Pilkati dirasa masih cukup lama, di Daya Sakti sudah ada beberapa nama yang menyatakan siap mencalonkan diri untuk maju menjadi calon kepalo Tiyuh.

Baca Juga:  Ketua Perbasi Lampung Lantik Pengurus Perbasi Tubaba

“Ya benar, di Tiyuh Daya Sakti sudah ada beberapa nama yang menyatakan siap untuk mencalonkan diri sebagai Kepalo Tiyuh. Namun demikian selaku mantan aparatur tiyuh saya berpesan ciptakan situasi kondusif jangan ada provokasi yang dapat memecah belah warga, ”ungkapnya.

Berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Desa, Nomor 43 Tahun 2014, tentang pemerintahan desa, dimana pada salah satu pasal menyebutkan, bahwa pemilihan kepala desa akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Itukan baru sebatas bakal calon. Nanti kita lihat saja pada waktunya. Orang punya keinginan, boleh-boleh saja. Namanya juga demokrasi,” ujarnya.

“Yang harus dicermati oleh panitia adalah terkait Putusan Mahkamah Konstutusi (MK) yang menganulir aturan bahwa calon kepala desa harus berdomisili di desa tersebut, ini perlu ketegasan dan harus dijadikan dasar untuk menerbitkan perbup. Selain itu batasan umur juga harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan multi tafsir bagi bakal calon dan masyarakat,”ujarnya.

Baca Juga:  Gayausakti Lampung Tengah Menuju Kampung Swasembada Daging

Mantan sekretaris Tiyuh ini menambahkan, awalnya, Undang-Undang Desa menyatakan bahwa calon Kades wajib berasal dari Desa setempat agar tumbuh kaderisasi lokal.

“Ketentuan pasal 33 huruf g Undang-Undang Desa, calon Kades wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Termasuk pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Desa menyatakan bahwa perangkat Desa diangkat dari warga Desa dengan syarat yang sama.

Baca Juga:  Mustapa “Meski sekilas terlintas tidak seimbang Engkaulah Pilihan Hatiku”

Dirinya juga meminta kepada para bakal calon kepalo tiyuh agar menberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bagaimana cara berdemokrasi yang baik dan santun, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan asal-usul keturunan.

Penulis : Basri Subur

 1,227 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.