Tak Dilengkapi Surat, 8 Motor Dan 4 Mobil Unit Diamankan

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampungvisual.com-
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah AKP Padil A Rohim S. sos, pimpin langsung giat Razia kendaraan di Tugu Pepadun Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten setempat, Senin (15/07/19).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si, Kasat Lantas Akp Padil A Rohim, S.Sos, MH menerangkan bahwa kegiatan razia kendaraan bermotor, maupun mobil yang melakukan pelanggaran baik kelengkapan surat – surat baik SIM maupun STNK maupun orang yang mengemudikan.
“Ia hari ini kami jajaran Satlantas Polres Lamteng melaksanakan Razia, ini demi keselamatan pengemudi itu sendiri maupun penumpang atau yang dibawa,”kata AKP Padil.
Kegiatan razia ini selektip baik untuk menekan angka kejahatan 3 C baik curanmor maupun kejahatan yang lainnya.
“Pengemudi yang melanggar dilakukan penilangan, Pagi ini sudah sebanyak 40 yang ditilang antara lain yang tidak mememilik SIM atau Simnya sudah habis masa berlakunya sebanyak 8 Lembar dan STNK ( 20 Lembar), serta kendaraan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat (8 Unit) dan kendaraan mobil sebanyak 4 unit,”tegas Kasat Lantas.
Kata Kasat Lantas kegiatan ini bertujuan agar terciptanya Keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas, (Kamseltibcarlantas) di seputaran Wilkum Polres Lamteng.
“Ini mengingatkan dan meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat – surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara,”tegasnya.
Penulis: (Iswan)
Editor: Basri.

 665 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.