Tak segan Sakiti Korbannya, 4 Pelaku Pencurian berhasil di Hadiah Timah Panas

Tak segan Sakiti Korbannya, 4 Pelaku Pencurian berhasil di Hadiah Timah Panas
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Petugas Tekab 308 Persisi Polres Lampung Utara dibackup Tekab 308 Persisi Ditres Krimum Polda Lampung tangkap kawanan pelaku perampok bersenjata api (senpi) dan golok tergolong sadis melukai para korbannya saat bersebunyi dikediaman masing-masing, Selasa (9/2023) lalu.

Pelaku berjumlah empat orang tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan dihadiahi timah panas pada bagian kaki masing-masing karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Selain mengamankan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut tiga butir peluru aktif dan dua buah pisau serta kunci liter T berikut alat penutup wajah sebo. Selain itu, barang bukti lainya yakni dua buah tas warna hitam, alat sensor exavator dengan merek catervilar 320 warna kuning dan tiga buah Hp serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan milik para korban.

Keempat pelaku yaitu inisial RS (38), warga Desa Sidokayo, Abung Tinggi, Lampung Utara; PS (37), warga Lingkungan 3 Bukit Kemuning, Lampung Utara dan M (39) warga Pekon Terang, Air Hitam, Lampung Barat serta inisial IS (39) warga Desa Sidomulyo, Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Baca Juga:  Polsek Abung Selatan mendapatkan Rangking 1, Hasil Ops Sikat Krakatau 2019

Hal itu, disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Subdit Jatanras Polda Lampung Kompol Masuri dan Kasat Reskrim Iptu Step Boyoh, dalam konferensi Pers di halaman Kantor Mapolres, Kamis (7/9/2023), empat orang pelaku spesialis curas ini diketahui dalam mantan residivis dan meraka ditangkap dan terpaksa diberikan tindakan tegas yang terukur di tembak karena berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.

“Karena mencoba melakukan upaya perlawanan saat akan ditangkap para residivis ini dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya masing-masing,”ujarnya.

Baca Juga Terlantiknya DPC KWIP Lampung Tengah,”Menjadikan Jurnalis Kompeten dan Sejahtera”
Dia jelaskan dalam melakukan aksinya kawanan pelaku ini, diketahui saat melakukan aksinya kerap melakukan kekerasan terhadap para korbannya melukai dengan mengunakan senjata tajam.

Baca Juga:  SMP 6 Kotabumi Lampung Utara sebagai perwakilan lomba LSS-UKS/M tingkat provinsi

Mereka ditangkap karena melakukan aksi perampokan di salah satu mes pekerja proyek di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 2 September 2023 lalu.

Akibat perbuatan para pelaku dua orang pekerja dilukai dengan mengunakan senjata tajam hingga di rawat di Rumah Sakit. Selain itu, barang berharga serta uang tunai jutaan dibawa kabur oleh pelaku.

Selain itu, para pelaku juga diketahui melakukan aksi perampokan di rumah salah seorang warga di desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu. Saat melakukan aksinya kawanan pelaku tersebut sempat menembak mengenai kaca jendela rumah korban Selian berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Aksi perampokan ketiga kalinya para pelaku melakukan aksinya membobol warung milik warga di Desa Tajung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.

“Perbuatan para pelaku telah meresahkan masyarakat dan telah menjadi atensi pimpinan. Alhamdulilah kasus ini dengan cepat dapat terungkap,”katanya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan Pengurus NU Bandar Abung Santuni Anak Yatim

Dalam catatan kepolisian mereka adalah residivis kasus yang sama dan ada baru beberapa bulan dari salah satu pelaku keluar dari penjara. Untuk tersangka inisial RS alias Rudi, ditangkap pada tahun 2015 lalu dan PS, ditangkap pada tahun 2017 terlibat kasus 363 serta MM alias Alex, ditangkap 2012 yang diketahui pemilik senpi. Seorang tersangka lainya berinisial IS alias Iwan, belum pernah ditahan.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut dan mereka para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan,”terangnya. (Andrian Folta)

 181 kali dilihat